SERANG – Polisi melakukan penyegelan di lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Sabtu (11/1). Penyegelan dilakukan setelah personel gabungan dari Polda Banten bersama TNI melakukan operasi skala besar di lokasi pertambangan emas ilegal.
“Kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pertambangan emas ilegal di Cidoyong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak kemarin,” kata Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Hananto saat dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (12/1).
Operasi skala besar dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat. Operasi melibatkan 70 personel gabungan. Mereka mendatangi tempat lokasi pertambangan di lereng Gunung Halimun Salak tepatnya di blok wilayah Kabupaten Lebak. “Di lokasi ada tempat penambangan emas ilegal (PETI-red). Pertambangan emas tersebut dilakukan oleh masyarakat sana sebagai gurandil,” kata Rudi.
Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi aktivitas penambangan sudah tidak ada. Di lokasi hanya didapati bangunan semipermanen yang dinamakan gelundungan tempat para gurandil mengolah hasil galiannya. Selain itu juga ditemukan mesin pengolahan emas. “Saat kami tiba di lokasi sudah ditinggalkan, mungkin karena sebagian keluarga mereka juga terkena musibah longsor dan banjir bandang,” ucap Rudi. (mg05)