• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Penghapusan Honorer Hanya di Pusat

Redaksi by Redaksi
Senin, 27 Januari 2020 09:32
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Penghapusan Honorer Hanya di Pusat

Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat diwawancarai wartawan.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Tjahjo: Honorer Daerah Diserahkan ke Pemda

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan penghapusan tenaga honorer aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku di tingkat pusat atau kementerian. Pemerintah daerah diperkenankan untuk tetap menggunakan jasa honorer untuk memenuhi kebutuhan kerja yang bersifat urgen.

”Salah persepsi. Pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN. Tenaga honorer sebenarnya masih dibutuhkan oleh daerah, nah itu urusan daerah kami serahkan ke daerah. Berdasarkan undang-undang bahwa tenaga pusat hanya ada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke depan,” terang Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Minggu (26/1).

Berdasarkan data Kemenpan RB, terdapat 118.000 pegawai di ibukota dan hanya 16 persen yang akan pensiun pada 2023. Selebihnya khusus ASN dan P3K akan dipindahkan ke ibukota baru. ”Itu pun masih kita beri tenggang waktu tiga tahun. Sekarang ini kami sedang menerapkannya, belum selesai semua,” terang Tjahjo.

Meski muncul kelonggaran, Tjahjo meminta kepada pemerintah daerah agar menyiapkan pos anggaran jika ingin melakukan perekrutan tenaga honor, sebab terkait hal ini dibutuhkan penataan yang baik. ”Misalnya untuk tenaga honor untuk kebersihan, maka disiapkan posnya, anggarannya berapa. Karena kepala daerah butuh orang juga, ASN masih kurang di daerah, yang penting ke depan kan harus ditata dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Kemenpan-RB juga memberikan kesempatan satu kali bagi seluruh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi calon ASN dengan beberapa tahapan. Untuk honorer yang tidak lulus maka kembali digaji sesuai upah minimum regional (UMR) masing-masing daerahnya, tentu harus melalui berbagai tahapan. ”Seperti saya sampaikan tadi, semuanya belum selesai. Belum selesainya bukan karena masalahnya tidak cepat tetapi memang itu kompleks,” terangnya.

Pemerintah pusat, sambung dia, telah memberi batas waktu hingga lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan. Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

”PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpal Tjahjo.

Maka, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu ASN  dan PPPK. Kendati, ada masa transisi yang diberikan bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan selama lima tahun. Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi ASN di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.

Sedangkan, dalam mewujudkan visi Indonesia maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian. “Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia maju,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, menegaskan hasil Raker Komisi II DPR dengan Kemenpan RB pada Senin (20/1) bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain ASN  dan PPPK. (fin/alt/ags)

Tags: honorer
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Ikut Antisipasi Corona

Next Post

Curi Tas, Buruh Serabutan Gagal Kabur

Next Post
Komplotan Perampok Toko Sembako Ditangkap di Lebak

Curi Tas, Buruh Serabutan Gagal Kabur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.