Lantaran Mantan Terpidana Korupsi
CILEGON – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon terpilih Dimyati S Abu Bakar digugat DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/1). Dimyati dianggap tidak layak memimpin MUI Kota Cilegon lantaran berstatus mantan terpidana korupsi.
Selain berstatus mantan terpidana korupsi, terpilihnya Dimyati sebagai Ketua MUI Kota Cilegon itu diduga ada praktik suap dalam pemilihan.
“Itu masuk materi gugatan, diduga kuat ketika musda kemarin ada riswah suap, bagi-bagi uang dari salah satu calon,” ujar Sekjen DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Ahmad Munji kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Kamis (30/1) malam.
Dikatakan Munji, Dimyati secara moral dianggap tidak pantas untuk memimpin organisasi yang menghimpun para ulama tersebut. “Yang mendasar moral etika, itu saja,” kata Munji.
Selain Dimyati sebagai tergugat III, DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon melayangkan gugatan terhadap Ketua Steering Comittee (SC) selaku tergugat I, Ketua Organizer Comittee (OC) Musda MUI Kota Cilegon selaku tergugat II, dan Ketua MUI Provinsi Banten HM Romli selaku tergugat IV.
Diakui Munji, sebelum melayangkan gugatan, DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon telah berkoordinasi dengan MUI Provinsi Banten dan MUI pusat. Harapannya, MUI Provinsi Banten menganulir penunjukan tersebut dan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Dimyati sebagai Ketua MUI Kota Cilegon.
“Jika dulu diberhentikan sekarang seolah dipilih lagi menjadi ketua MUI? Bukankah jadi lucu lucuan? Sementara MUI sebagai lembaga ulama punya andil besar atas fatwa fatwanya untuk bersama negara dan bangsa melawan korupsi,” jelas Munji.
Diketahui, Dimyati pernah menjabat sebagai Ketua MUI Kota Cilegon pada 2016. Namun, Dimyati diberhentikan lantaran vonis perkara korupsi yang menjeratnya telah memiliki kekuatan tetap.
Hingga tadi malam, Dimyati S Abu Bakar belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspon. (bam/nda/ags)