SERANG – Gelar perkara penetapan tersangka empat bos tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) urung dilakukan. Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten beralasan, empat bos tambang emas itu belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Empat bos tambang ilegal itu berinisial JL, ES, SY, dan TA. Status hukum pemilik pengelolaan emas di Kabupaten Lebak itu direncanakan ditentukan pekan ini.
“Belum ditetapkan (tersangka-red). Kita harus periksa saksi lagi. Mereka (bos tambang-red) harus diperiksa dulu,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra saat dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (7/2).
Dadang sebelumnya menegaskan tidak memerlukan pemeriksaan empat bos tambang tersebut untuk melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Dadang menilai, alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dianggap telah cukup menjerat keempatnya.
Namun, Dadang meralat pernyataan itu. Dia menilai empat orang itu harus diperiksa sebelum menentukan status hukumnya. “Waktunya saya belum tahu (penetapan tersangka-red). Minggu depan kita juga ada acara pisah sambut Pak Dir (Direktur Reskrimsus Polda Banten-red),” kilah Dadang.
Dadang tidak menepis kemungkinan jumlah calon tersangka bertambah. Tetapi, harus diperoleh keterangan tambahan atau petunjuk terkait keterlibatan pihak lain.
“Kalau ada keterangan dari mereka (bos tambang-red) ada yang lain nanti bisa berkembang (calon tersangka lain-red),” kata dosen hukum Untirta itu.
Sebanyak 11 orang gurandil dan penambang emas ilegal telah diperiksa sebagai saksi. Zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS juga masih diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait. Sedangkan empat bos tambang tersebut hingga kemarin masih diburu polisi.
“Masih dilakukan pencarian. Nanti kalau belum juga ketemu baru ditetapkan sebagai DPO,” kata Dadang.
Diketahui, JL memiliki tempat pengelolaan emas di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sedangkan ES dan SY di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Lalu, TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak. Kamis (9/1) lalu, tempat pengelolaan emas milik keempatnya telah didatangi tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis hingga Jumat (23-24/1). Tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi menemukan 26 lubang galian emas ilegal. Seluruh lubang itu telah dihancurkan oleh polisi.
Lubang itu tersebar di blok Citorek dan blok Cikantra. Blok Citorek ditemukan 12 lubang penambangan emas liar. Sedangkan di blok Cikantra tim menemukan 14 lubang besar penambangan emas liar. Selain menghancurkan lubang galian, petugas juga menghancurkan gubuk para gurandil. (mg05/nda/ira)