SERANG – Penyelesaian perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Halimun Gunung Salak (TNGHS) mendapat sorotan Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Komisaris Besar (Kombes) Pol Nunung Syaifuddin yang baru menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten diminta mempercepat penyelesaian perkara tersebut.
“Iya (minta cepat diselesaikan-red),” kata Agung kepada awak media usai serah terima jabatan (sertijab) delapan pejabat utama (PJU) dan Kapolres Serang di aula Mapolda Banten, Kamis (20/2).
Mantan Asrena Kapolri itu juga menegaskan agar penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan secara profesional oleh penyidik. “Saya sampaikan kepada yang bersangkutan (Kombes Pol Nunung Syaifuddin-red) untuk profesional menegakkan hukum,” jelas Agung.
Agung percaya Nunung mampu mempercepat penyelesaian perkara tersebut. Apalagi, mantan Kapolres Serang itu berpengalaman di bidang reserse. “Dirreskrimsus (Kombes Pol Nunung Syaifuddin-red) itu orang lama. Secara tidak langsung sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan (dalam penanganan perkara-red),” kata lelaki kelahiran Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Diketahui, aktivitas PETI di kawasan TNGHS itu meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan Kabupaten Lebak, Banten. Oleh karena itu, pengusutan perkara tersebut melibatkan Polda Banten dan Polda Jabar. Bareskrim Mabes Polri turut membantu pengusutan perkara tersebut.
Pada pertengahan Januari 2020, Polda Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial MA dan ATA itu dijerat Pasal 158 jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sementara penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten belum mampu menjerat tersangka. Tetapi, penyidik tengah membidik empat orang pemilik pengelolaan emas ilegal tersebut. Yakni, JL, ES, SY, dan TA.
JL adalah pemilik tempat pengelolaan emas di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sedangkan ES dan SY pemilik tempat pengelolaan emas di Kampung Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Lalu, TA di daerah Cipanas, Kabupaten Lebak.
Lokasi pengelolaan emas milik JL, ES, SY, dan TA sempat didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Polda Banten, Kamis (9/1) lalu. Namun, empat bos tambang ilegal itu tak ditemukan. Hingga kini keempatnya masih dalam pencarian.
“Pasti akan kita selesaikan (kasus peti-red). Pokoknya yang menjadi tunggakan akan kita selesaikan, yang jadi kekurangan kita tambahi supaya lengkap,” Janji Nunung.
Namun, Nunung membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut sebelum memulai langkah penyidikan lanjutan. “Saya lihat dulu (kasus PETI-red), saya kan baru dilantik, saya pelajari dulu kasusnya dan nanti akan mengambil langkah selanjutnya,” jelas mantan Dirpolairud Polda Banten itu. (mg05/nda/ira)