SERANG – Proses hukum terhadap IM (14) berlanjut. Remaja yang dituduh meremas payudara SN (24) ini harus siap menghadapi ancaman penjara.
“Ancaman pidananya di atas 7 tahun (Pasal 289 KUH Pidana-red). Di peradilan anak enggak wajib diversi (diselesaikan di luar proses hukum-red),” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Mulyana dikonfirmasi Minggu (15/3).
IM diamankan warga di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (12/3). IM dituduh telah meremas payudara SN (24).
Kejadian itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke kontrakannya di daerah Taktakan, Kota Serang. Saat itu, korban mengendarai motor bersama temannya RP (20). Motor korban terjebak macet. Korban mengambil jalan pintas agar terhindar dari kemacetan.
Saat motor korban melintas, IM membuntutinya dari belakang. Di lokasi sepi, motor korban dipepet oleh IM. Tak disangka, IM meremas payudara korban. Usai meremas payudara korban, IM tancap gas. RP yang melihat perbuatan IM meminta korban mengejarnya. Saat sudah berdekatan, RP memegang jaket pelaku.
IM memberhentikan laju sepeda motornya. IM dan korban pun cekcok di lokasi.
Keributan itu memancing perhatian warga. Beberapa warga Kampung Beberan Tegalpadang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu mengerumuni korban dan pelaku. Korban bercerita mengenai perbuatan pelaku.
Perbuatan pelaku membuat warga kesal. Apalagi, lokasi tersebut sebelumnya diketahui telah tiga kali terdapat peristiwa serupa. Pelaku kemudian dibawa warga ke Mapolsek Taktakan. “Untuk lebih jelasnya lagi ke kasat saja (Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata-red),” ujar Budi.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan kasus tersebut tidak dihentikan. Namun Indra tidak merespon mengenai status hukum terhadap IM dan motif remaja tersebut melakukan pencabulan. “Enggak (melalui diversi-red). Masih proses,” tulis Indra singkat melalui pesan WhatsApp. (mg05/nda/ags)










