TIGARAKSA – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku hari ini (18/4) hingga 14 hari ke depan. Secara umum, aktivitas warga di tempat umum, kendaraan umum serta di perusahaan dibatasi.
Di Kabupaten Tangerang, pembatasan aktivitas di luar rumah akan lebih diprioritaskan di 10 kecamatan yang ditemukan kasus virus Corona. Yakni, Kecamatan Cikupa, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasarkemis, Kelapadua, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga.
“Di wilayah ini kita berlakukan PSBB secara ketat. Agar pelaksanaan PSBB berjalan optimal, kita (Pemkab Tangerang-red) sudah membentuk gugus tugas hingga tingkat RW dan RT. Saat ini sudah terbentuk 9.385 satuan tugas di RT dan RW,” kata A Zaki Iskandar, Bupati Tangerang, Kamis (16/4).
Menurut Zaki, gugus tugas tingkat RT dan tingkat RW, akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penularan ovid-19 di wilayahnya masing-masing. Ia mengaku pencegahan wabah covid-19 masif dilakukan. Soalnya, sebarannya masih meningkat. Terutama di Kecamatan Kelapadua, Pasarkemis, Curug dan Legok.
Untuk penanganan warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif covid ringan, mulai Kamis (16/4) akan dikarantina di Griya Anabatic Kecamatan Kelapadua. Di sana mampu menampung 100 orang dengan fasilitas penunjang sekelas hotel bintang tiga.
Di lokasi berbeda, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan perusahaan yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB ada sanksi. Mulai dari teguran ringan, lisan dan sampai pencabutan izin usaha. “Tapi, sanksi ini tidak berlaku bagi 8 sektor usaha yang memang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB. “Selain perwal, juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020 yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona,” ujarnya, seraya menambahkan dalam perwal tersebut, sudah diatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB. (asp/rbnn)