SERANG – Pemprov Banten tidak akan menambah bantuan keuangan (bankeu) provinsi untuk kabupaten/kota tahun anggaran 2020. Bupati/walikota diminta untuk menggunakan semua dana bankeu provinsi untuk penanganan covid-19.
Kebijakan Pemprov Banten itu ditanggapi beragam oleh bupati/walikota. Bahkan Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkomkada) se- Wilayah Provinsi Banten, telah menyurati Gubernur Banten untuk memberikan bantuan kepada kabupaten/kota khusus penanganan covid-19, di luar bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
Menindaklanjuti kebijakan pemprov, Sekretaris Komisi V langsung menemui Bupati Pandeglang Irna Narulita. Sebelumnya Fitron juga menemui Walikota Serang Syafrudin.
Menurut Fitron, Pemkab Pandeglang telah melakukan pergeseran APBD 2020 untuk penanganan covid-19, namun masih kekurangan sekira Rp7 miliar. Sementara Bankeu sebesar Rp55 miliar, sudah direncanakan untuk pembangunan layanan dasar bukan untuk penanganan covid-19. “Bupati Pandeglang keberatan bila bankeu provinsi semuanya untuk covid-19, meskipun jumlah Orang Dalam Pemantauan Covid-19 di Pandeglang cukup tinggi,” kata Fitron usai menemui Bupati Pandeglang, kemarin.
Fitron melanjutkan, kebijakan Gubernur terkait Bankeu provinsi ke kabupaten/kota digunakan untuk covid-19 cukup baik, namun tidak bisa disamaratakan untuk delapan kabupaten/kota.
“Kalau untuk Tangerang Raya sudah tepat, tapi untuk Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak mestinya kebijakannya berbeda,” ujarnya.
Aspirasi Bupati Pandeglang, lanjut Fitron, akan disampaikan saat DPRD Banten rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kalau pemprov tidak bisa memberikan anggaran tambahan ke kabupaten/kota untuk penanganan covid-19, sebaikanya bankeu provinsi sebagiannya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku pihaknya membutuhkan anggaran untuk penanganan Covid-19, di luar bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang telah dialihkan untuk penanganan Covid-19, sebagaimana adanya Keputusan Gubernur Banten nomor 978/Kep.135-Huk/2020 tentang pemberian Bankeu yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota se-Banten tahun anggaran 2020.
Irna mengaku, Pemkab Pandeglang meminta Pemprov Banten memberikan anggaran tambahan sebesar Rp7 miliar untuk penanganan Covid-19 dari Bankeu 2020. Sementara sisanya untuk proses pembangunan layanan dasar yang telah direncanakan jauh-jauh hari. “Kami telah bersurat kepada Pak gubernur, kami mohon ada penambahan anggaran,” ujarnya.
Sejak awal tahun 2020, lanjut Irna, Pemkab Pandeglang telah menyampaikan rencana pembangunan dari anggaran Bankeu Provinsi. Di antaranya untuk pembangunan akses jalan menuju sekolah, Puskesmas dan akses-akses yang strategis lainnya.
“Tadinya kami berharap kabupaten/kota mendapatkan dukungan anggaran untuk penangan Covid-19 di luar bantuan keuangan, semoga Pemprov sudah mengkaji, kami menunggu kabar baiknya. Pak Fitron mohon bantuannya agar dukungan-dukungan di luar bantuan keuangan untuk penanganan Covid ini semoga diluncurkan kepada kabupaten/kota,” paparnya.
Irna berharap agar Bankeu dari Pemprov Banten itu tidak dirubah seluruhnya, karena masyarakat membutuhkan pelayanan dasar. Pasalnya semua anggaran dalam Bankeu itu diperuntukan untuk pelayanan dasar. “Kami inginnya sebagian dana bankeu untuk program pembangunan, kalau untuk penanganan covid-19 bisa dari bantuan khusus provinsi,” ungkapnya. (den/nda)