CIKUPA – Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai lambat menindak pusat perbelanjaan Ramayana Cikupa dan Giant Citra Raya. Padahal, kedua pusat perbelanjaan itu dekat dengan posko check point PSBB. Hanya berjarak sekitar 500 meter. Tindakan penyegelan dilakukan setelah beredarnya video masih beroperasinya dua pusat perbelanjaan tersebut hingga akhirnya menjadi viral.
Anggota DRPD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP Deden Umardani menilai ada sesuatu antara Satpol PP dengan manajeman swalayan tersebut. “Jadi sangat tidak mungkin Satpol PP tidak tahu jika pusat perbelanjaan itu buka. Setelah diramaikan masyarakat Cikupa melalui media sosial, baru ada penutupan. Wajar jika masyarakat termasuk saya beranggapan ada sesuatu terkait bukanya pasar swalayan di masa PSBB,” tegasnya, Minggu (10/5).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, kedua pusat perbelanjaan itu melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Bambang menegaskan, penutupan pusat perbelanjaan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan mengerahkan 30 personel yang dipimpin kepala bidang penegakan dan penindakan perda.
“Kita berikan penjelasan dan pemahaman tentang Perbup 20 tahun 2020 disertai teguran. Apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selama penanganan PSBB. Kita juga berikan informasi tentang virus Covid-19 kepada manajemen Giant Citra Raya dan Ramayana Kecamatan Cikupa,” jelasnya, Minggu (10/5). (asp/rbnn)