SERANG – Fraksi PDIP sudah bulat untuk mengajukan hak interpelasi DPRD Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait keputusan gubernur memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank bjb.
Kepastian Fraksi PDIP mengajukan hak interpelasi diperoleh, setelah DPD PDIP Banten merestui rencana fraksi PDIP di DPRD Banten.
Menurut Ketua Fraksi PDIP Muhlis, fraksinya sudah mendapat restu dari DPD PDIP Banten untuk mengajukan hak interpelasi, sehingga DPRD Banten bisa meminta keterangan langsung kepada Gubernur terkait nasib Bank Banten pasca RKUD dipindah ke bjb.
“Alhamdulillah DPD PDIP sudah merestui, secepatnya Fraksi PDIP mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Banten sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhlis kepada wartawan usai rapat dengan pimpinan DPD PDIP di Kantor DPD PDIP Banten, Senin (18/5).
Dikatakan Muhlis, sejak keputusan Gubernur memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb, masa depan Bank Banten semakin tidak jelas. Sementara Gubernur bersikukuh pemindahan RKUD itu dalam rangka menyelematkan keuangan Pempprov Banten.
“Kenapa kami harus mengajukan hak interpelasi, sebab DPRD perlu mendapat keterangan secara langsung dan utuh dari Gubernur. Selama ini keterangan Gubernur tidak utuh,” ungkapnya.
Ia mengakui hak interpelasi tidak akan terwujud tanpa mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi lainnya di DPRD Banten. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah fraksi lainnya.
“Hak interpelasi ini merupakan hak anggota DPRD, namun tetap harus mendapatkan dukungan dari sebagian besar anggota DPRD Banten. Kami optimistis Fraksi PDIP tidak akan sendirian dalam rangka menyelamatkan Bank Banten,” paparnya.
Berdasarkan arahan DPD PDIP, lanjut Muhlis, pengajuan hak interpelasi secara resmi akan diusulkan secepatnya kepada pimpinan DPRD Banten.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Banten apabila langkah yang ditempuh Fraksi PDIP ini membuat gaduh di saat pandemi Covid-19, tetapi ini harus dilakukan untuk menyelamatkan Bank Banten,” tuturnya.
Selain menggalang dukungan ke fraksi lainnya, Muhlis mengaku fraksinya membuka hotline pengaduan melalui WA 0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan Gubernur memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb.
“Kami mewakili masyarakat Banten ingin mendapat penjelasan Gubernur tentang kebijakannya pada Bank Banten, dan dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah mengatakan, DPD PDIP merestui rencana Fraksi PDIP mengajukan hak interpelasi. Menurutnya, keputusan gubernur memindahkan uang Pemprov dari Bank Banten ke Bank bjb tanpa koordinasi dengan DPRD harus disikapi secara serius.
“DPRD Banten itu punya hak dan kedudukan yang sama dalam mengelola pemerintah daerah, ini harus diingatkan pada Gubernur,” kata Asep.
Terkait Bank Banten yang kurang modal, kata Asep, hal itu justru tanggungjawab Gubernur. Bukan malah lepas tanggungjawab dan membiarkan Bank Banten sekarat atau bahkan mati.
“Tapi mau diapakan lagi, ketika nasi sudah menjadi bubur maka harus ada yang bertanggungjawab atas kondisi Bank Banten. Sejak memimpin Banten pada 12 Mei 2017, harusnya Gubernur Wahidin Halim sudah bisa mengantisipasi kondisi Bank Banten, bukan malah melakukan pembiaran sampai Bank Banten kurang likuiditas,” tegasnya.
Kalau hanya memikirkan uang Pemprov harus aman bila dipindah ke bank lain, tambah Asep, siapa pun kepala daerahnya pasti bisa melakukan hal itu.
“Saya selaku mantan ketua DPRD Banten menyayangkan keputusan Gubernur,” tutur Asep.
Provinsi Banten dalam perjalanan sejarahnya, lanjut Asep, tidak bisa dihilangkan begitu saja. Termasuk sejarah berdirinya Bank Banten, lahir dari cita-cita bersama agar Banten bisa sejajar dengan provinsi lain yang telah memiliki bank daerah sendiri.
“Ini harus jadi pelajaran. Siapa pun Gubernurnya, tidak boleh skeptis terhadap peninggalan para pendahulunya, seolah-olah Bank Banten itu menjadi beban sehingga Gubernur yang sekarang memimpin merasa tidak perlu bertanggung jawab terhadap keberlangsungannya,” pungkas Asep.
Sebelumnya, Fraksi Golkar mendukung langkah yang akan diambil Fraksi PDIP. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Suparman, fraksinya sependapat dengan rencana Fraksi PDIP agar DPRD Banten menggunakan hak interpelasi.
“Kebijakan Gubernur terkait Bank Banten berdampak secara serius di tengah masyarakat. Menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran. Sementara Gubernur mengabaikan konsultasi dan pembicaraan serta koordinasi dengan DPRD,” katanya.
Mengingat banyaknya hal yang harus DPRD konfirmasi kepada gubernur mengenai kebijakan terkait Bank Banten, maka DPRD harus segera mengambil langkah tegas.
“Dari awal kami sudah mendorong penyehatan secara sistemik terhadap Bank Banten. Bahkan berkali -kali kami meminta gubernur mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja manajemen. Agar bank Banten dapat kembali sehat. Tapi kita terkejut, alih alih mengambil langkah penyelamatan tapi bank yang sakit seolah dipaksa mati seketika. Asumsi ini menimbulan kerugian terhadap prospek bisnis Bank Banten. Dan merupakan langkah yang ceroboh,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, semua anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan hak interpelasi, namun hingga kemarin belum ada satu pun fraksi yang mengajukan hak interpelasi ke mejanya.
“Pengajuan hak interpelasi harus melalui surat resmi ke Ketua DPRD. Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada satu pun fraksi yang mengajukannya,” katanya.
Ia menegaskan, hak interpelasi bisa dilakukan DPRD bila memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Di antaranya ada inisiator penggagas hak interpelasi.
“Nyatanya saya belum terima satu surat pun dari inisiator hak interpelasi,” ungkapnya.
Andra menegaskan, pengajuan hak interpelasi ada aturannya, sehingga usul yang masuk akan diproses sesuai aturan.
“Ya silakan kalau ada yang mau mengusulkan interpelasi. Hak ini merupakan hak DPRD, hanya saja harus dipenuhi persyaratannya,” ungkapnya. (den/air)