SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat masih menunggu surat edaran (SE) resmi yang akan dikeluarkan oleh Mendagri terkait larangan dan hukuman yang akan diberikan, untuk ASN yang mencalonkan diri di Pilkada serentak.
Menurut Yedi, dirinya sudah melakukan rapat bersama dengan Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir terkait netralitas ASN menjelang Pilkada serentak.
“Penjabat Bupati, Gubernur, Walikota, serta ASN yang mau ikut Pilkada, sudah jelas arahannya tidak boleh memasang spanduk, baliho dan alat peraga lainnya. Tidak boleh melalui media sosial, mempromosikan diri, serta pendekatan bakal calon ke partai politik,” ujar Yedi, Sabtu 18 Mei 2024.
Yedi mengaku, Pemkot Serang masih menunggu SE resmi yang akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, untuk para ASN di Pilkada serentak.
“Dari hasil arahan tadi, kami bersama pak Sekda menunggu surat edaran dari Pak Menteri yang akan dikeluarkan secepatnya dan dikirim ke masing-masing kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak,” katanya.
Yedi mengatakan, surat edaran itu kemungkinan akan dikeluarkan paling lambat pada pekan depan, termasuk di dalamnya mengatur mekanisme seperti larangan, hingga hukuman disiplin.
“Kita harus nunggu surat edaran dari pak menteri dalam negeri. Mungkin minggu depan keluar (surat edaran) terkait mekanismenya seperti apa. Pokoknya kalau sudah surat edaran resmi dari Mendagri akan kita tindaklanjuti. Nanti akan diperjelas lagi dari surat edaran Mendagri, perintahnya begitu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemendagri, terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat dalam menghadapi Pilkada serentak ini.
“Tadi arahan dari Kemendagri ada tiga yang jadi perhatian. Pertama tidak boleh melakukan pendekatan ke partai politik, itu klasifikasinya hukuman sedang, kemudian tidak boleh promosi ke media sosial itu masuknya hukuman disiplin berat, dan tidak boleh memasang baliho itu hukuman berat,” katanya.
Karsono mengatakan, terdapat pula sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN, apabila melakukan pelanggaran yang telah disebutkan.
“Sanksi itu ada tiga, itu pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan jabatan, dan pembebasan jabatan. Nanti tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu pak Pj Walikota nanti beliau yang memilih, kira-kira mana PNS yang melanggar hukuman disiplin berat. Itu arahan dari Plt Sekjen Kemendagri itu harus pakai surat edaran itu,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











