• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

MA Potong Vonis Petinggi Bapelkes

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Juni 2020 09:10
in Berita Utama, Hukum

SERANG – Hukuman mantan Manajer Investasi Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) Triono dikurangi lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terpidana kasus korupsi program kesehatan pensiunan (prokespen) PT KS 2013-2014 itu menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman pidana denda Triono juga dikurangi menjadi Rp250 juta dari sebelumnya sebesar Rp500 juta.

RelatedPosts

Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

DPRD Pandeglang Apresiasi Persiapan Trayek Dukung Reaktivasi Kereta

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:23
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Program Bantuan Pusat Pandeglang

Kejari Pandeglang Soroti Kerawanan Program Bantuan Pusat

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:16
Pengisian Jabatan Pemkab Serang

Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dorong Pengisian Jabatan Definitif

Sabtu, 3 Oktober 2026 16:13

“Uang penggantinya tetap Rp100 juta dan sudah dibayarkan,” kata Panmud Tipikor Serang Anton Praharta dikonfirmasi Rabu (17/6).

Triono sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Hukuman Triono tidak berubah, meski mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Soalnya, majelis PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Namun, hukuman Triono dikurangi usai mengajukan permohonan kasasi ke MA. Suhadi selaku ketua majelis hakim, Krisna Harahap dan Abdul Latief selaku hakim anggota memutuskan perkara itu pada Senin (18/5) lalu. “Putusan tersebut telah kami terima melalui email hari Selasa (16/6) kemarin,” kata Anton.

Perbuatan Triono dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. “Putusan tersebut telah kami informasikan kepada Rutan Serang, kepada pihak jaksa belum, karena kami belum terima hard copy (dokumen-red). Biasanya dikirim melalui pos,” kata Anton.

Tak hanya Triono, hukuman terhadap mantan Ketua Bapelkes KS Herman Husodo juga dikurangi tiga tahun.  Dengan susunan majelis hakim yang sama dengan perkara Triono, Herman dijatuhi pidana tujuh tahun penjara. “Petikan putusannya kami terima  melalui fax,” kata Anton.

Herman dan Triono terbukti bersalah menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan tiga perusahaan sehingga merugikan negara Rp118,228 miliar lebih.

KSO bersama PT Novagro Indonesia (NI), PT Lintasan Global Nusantara (LGN), dan PT Bahari Megamas (BM) itu dilaksanakan tanpa menggubris arahan pembina Bapelkes KS.

Diketahui, sebelum menjalin KSO pada 2013-2014, Direktur Utama PT NI dan PT LGN Ryan Anthoni (terpidana sepuluh tahun penjara) bertemu Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS yang kala itu dijabat Arief Santosa, Juli 2012.

Akhir 2012, Ryan Anthoni kembali menemui manajer investasi Yayasan Bapelkes KS yang telah dijabat Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Ryan Anthoni kemudian meminta kesediaan Triono melakukan KSO dengan perusahaannya. Tetapi, Triono meminta jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Penawaran Ryan Anthoni disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS senilai Rp208 miliar lebih. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana.     

Dana yang diterima Ryan Anthoni seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya (MFR). Padahal, PT MFR adalah anak perusahan PT KII. PT MFR kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT KII. Oleh PT KII, dana itu digunakan membeli batu bara dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

Lalu, pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp34 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pembelian kapal pengangkut batu bara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan sepuluh persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. Namun, PT LGN baru menyetorkan Rp6,6 miliar. (mg05/nda)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gugus Tugas Lebak Rapid Test 300 Anggota Polres

Next Post

Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Next Post
Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
JLS Cilegon

Cegah Kecelakaan Berulang, Titik Putar Balik di JLS Cilegon Ditutup Permanen

Jumat, 2 Oktober 2026 16:50
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

DPRD Pandeglang Apresiasi Persiapan Trayek Dukung Reaktivasi Kereta

by Purnama Irawan
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:23
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang yang menyiapkan penyesuaian trayek...

Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

by Purnama Irawan
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menyiapkan konektivitas angkutan umum untuk mendukung rencana reaktivasi jalur kereta api lintas...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.