Kasus Internet Desa Dishubkominfo Banten
SERANG – Proyek pengembangan telekomunikasi dan telematika di Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Banten senilai Rp3 miliar lebih merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten.
“Hasil auditnya sudah diterima (Kejati Banten-red) beberapa waktu yang lalu, jumlah kerugiannya Rp1 miliar sekian,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/8).
Hasil audit PKN tersebut diakuinya bertambah dari penghitungan awal. Sebelumnya, auditor menghitung kerugian proyek tahun anggaran 2016 di bawah Rp1 miliar. “Tidak sampai Rp1 miliar hanya ratusan juta rupiah, tapi mereka (Inspektorat-red) melakukan gelar lagi, dari sana (gelar-red) mungkin ada penambahan nilainya,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima hasil audit. Ia mengatakan hasil audit akan dicocokkan dengan barang bukti dan alat bukti dalam perkara itu. “Kita akan sinkronkan dulu hasil audit dengan alat bukti dan barang bukti. Kerugian negara ini harus kita periksa lagi. Ini (kerugian negara-red) harus dibuktikan dulu oleh penyidik,” kata Ivan.
Penyidik, lanjut Ivan, belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kendati hasil audit telah selesai dan diterima. “Gelar perkara itu dilakukan setelah proses pencocokkan hasil audit dengan alat bukti dan barang bukti tadi,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universtias Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Kendati harus mencocokkan hasil audit dengan alat bukti, Ivan meyakini nilai PKN tidak akan berubah. Proses pemeriksaan hasil audit dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan ketelitian. “Hasil audit itu kita tidak terima bulat-bulat, tetap kita cocokkan dengan alat bukti tapi biasanya tidak melenceng dengan proses penyidikan (hasil audit-red),” kata Ivan.
Ivan menuturkan, meski belum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka namun penyidik sudah mengantongi calon tersangka. Namun demikian, ia enggan membocorkan identitas calon tersangka. “Calon tersangka sudah ada. Belum saatnya (diinformasikan-red),” ucap pria berdarah Batak tersebut.
Ivan mengatakan bentuk kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika berupa bimbingan teknis (bimtek) internet desa dan internet sehat. Kegiatan tersebut diselenggarakan menggandeng pihak kampus yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Indonesia (UI). “Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk pihak panitia,” kata Ivan.
Sementara Kajati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, perkara naik tahap penyidikan pada Juni 2020. “Kita tingkatkan (ke tahap penyidikan-red) karena bukti sudah cukup. Bulan Juni kemarin (naik tahap penyidikan-red),” kata Rudi.
Proses penyelidikan kasus dimulai pada awal 2019. Bidang intelijen Kejati Banten yang menerima laporan kemudian mulai menggali keterangan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data-data. Setelah mendapati adanya perbuatan melawan hukum, penyelidik melimpahkan penanganan perkara ke bidang pidana khusus (pidsus). “Ini penyelidikannya sangat silent (diam-red) sehingga tidak pernah kita ekspos keluar karena kita fokus kumpulkan bukti,” kata Rudi.
Kegiatan tersebut, lanjut Rudi, melibatkan banyak orang. Kasus, kata dia, termasuk level tinggi atau high level. “Ini (kegiatan-red) melibatkan banyak orang yang menurut kita high level (perkara-red),” kata pria asal Semarang, Jawa Tengah.
Rudi menuturkan kegiatan internet desa dan internet sehat di Dishubkominfo Banten itu tidak ada alias fiktif. “Ini kegiatan fiktif, ada kegiatan bimbingan teknis (bentuk kegiatannya-red) tapi fiktif. Kita meneliti sangat dalam, tapi enggak ada kegiatannya,” kata pria yang pernah mengemban tugas sebagai Wakajati Jawa Timur. (mg05/alt)