SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten berinisial S yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan siswi SD saat ini belum ditangkap dan masih berkeliaran.
Ia diketahui telah melarikan diri sejak kasus asusila tersebut dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
“Belum (ditangkap), masih kami dalami (kasusnya),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat sore, 3 Mei 2024.
Febby mengatakan, S masih dicari. Meski telah melarikan diri, pihak kepolisian belum menetapkan yang bersangkutan sebagai buron atau masuk ke dalam daftar pencairan orang. “Belum (DPO),” katanya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap M (9) itu terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” katanya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut terhadap terlapor. Namun, ia tak kunjung kooperatif untuk menghadiri surat pemanggilan penyidik. “Sudah (dilayangkan pemanggilan),” kata perwira menengah Polri ini.
Hengki menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mendapatkan beberapa alat bukti. Diantaranya, keterangan korban, ibu korban dan paman korban. “Selain itu juga sudah ada visum,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











