SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan sosialisasi terkait pemenuhan dukungan syarat bakal pasangan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, mengatakan, bagi pasangan perseorangan yang ingin mengikuti Pilkada 2024, harus memenuhi syarat dukungan minimal yang akan dibuka pada bulan Mei 2024.
“Jadi tahapannya ini dimulai dari tanggal 5-7 Mei. Penyerahan dokumennya tanggal 8-12 Mei 2024, itu sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Nanas di Hotel Le Semar, Kota Serang pada Jumat 3 Mei 2024.
Dijelaskan Nanas, KPU Kota Serang saat ini akan mensosialisasikan terkait syarat dukungan pasangan perseorangan ke berbagai sektor, agar lebih diketahui seluruh masyarakat.
“Tinggal bagaimana, KPU Kota Serang secara massif mensosialisasikan, bukan hanya hari ini saja sosialisasi, tapi juga akan disosialisasikan ke sosial media,” jelasnya.
Nanas menuturkan, bagi pasangan perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024, wajib memenuhi syarat 7,5 persen dari total DPT Kota Serang sebanyak 508.278.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya, sebagai bukti otentik.
“Ada surat pernyataan, nanti pernyataan itu menjadi bukti otentik kita bahwa dia betul mendukung salah satu pasangan calon perseorangan. Kalau materai kita belum, nanti nunggu keputusan terbaru,” tuturnya.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024. Sebab, calon independen atau non partai akan diwajibkan untuk melampirkan bukti formulir dukungan dari setiap KTP, atau sebanyak 38.121 KTP di Kota Serang.
“Tentu ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” katanya.
Dia menilai, hal itu merupakan itikad baik yang dilakukan oleh KPU, untuk memastikan pada calon independen memiliki dukungan asli, dengan adanya tandatangan di atas materai.
“Tentu adhoc yang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan tidak perlu lagi nanya-nanya yang lain, karena sudah dinyatakan dengan materai dan identitasnya sudah tertulis lengkap hingga nama, nomor handphone sampai email,” ujarnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











