MUI: Warga Tak Perlu Resah Lagi
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci. Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin buatan Tiongkok ini, Jumat (8/1) siang.
Sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam mengatakan, keputusan ini sudah bulat. “Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun seusai sidang pleno, Jumat (8/1)
Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek thoyib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum MUI Provinsi Banten Dr AM Romly mengatakan, fatwa MUI ini menjadi pegangan masyarakat. “Jadi, sekarang sudah jelas bahan-bahan material pembuatan vaksin Sinovac dari bahan-bahan yang halal,” katanya saat dihubungi Radar Banten melalui sambungan telepon.
Masyarakat, sambung AM Romly, tidak perlu lagi khawatir dan resah tentang kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac ini. Sebab sudah ada keputusan yang menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal. “Masyarakat tidak perlu lagi resa, takut, dan khawatir lagi. MUI sudah menyatakan vaksin ini halal, tentu keputusan MUI sudah melalu kajian yang mendalam,” ujarnya.
Romly menegaskan, kehalalan vaksin ini bukan karena darurat mau dipakai di Indonesia. “Bukan itu, ini halal tulen karena memang bahan-bahannya dari bahan yang halal,” ujarnya.
Kewenangan MUI, kata Romly, hanya sebatas menyatakan kehalalan sebuah produksi. Sementara vaksin ini baik atau bermanfaat bagi kesehatan itu kewenangan BPOM bukan MUI. “Nanti BPOM yang akan meneliti, vaksin ini toyyib (baik-red) atau tidak. Yang jelas, vaksin ini sudah halal,” tegasnya.
AM Romly juga mengingatkan bahwa vaksin Covid-19 harus disimpan di ruangan dengan suhu minus 4 celcius sebagaimana keterangan dari Menneg BUMN. “Jadi pemda di Banten harus menyimpan vaksin ini hati-hati. Jangan sembarangan. Harus disimpan di tempat yang sesuai, sehingga kebermanfaatan vaksin ini terjaga. Kalau disimpan di sembarangan suhu, nanti tidak toyyib lagi,“ ujarnya.
Sementara Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Bunyamin mengatakan, bagi NU kalau sudah difatwakan oleh MUI, NU Banten akan mengikuti keputusan tersebut.
“Ya, kami ikut saja, wong Ketua MUI pusat juga Rois Aam PBNU. Saya pun pengurus MUI Kota Tangerang. Maka sami’na waatho’na (kami mendengar kami taat-red),” katanya.
Bunyamin juga mengimbau kepada masyarakat Banten khususnya warga nahdliyin untuk mengikuti ajakan pemerintah. Kalau saatnya diperintahkan oleh pemerintah untuk melaksanakan vaksin maka harus mau. “Enggak mungkin pemerintah ingin menyusahkan, apalagi mencelakai rakyatnya,” terangnya.
Vaksin Sinovac, untuk sementara ini, menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Provinsi Banten termasuk provinsi yang sudah menerima vaksin Sinovac tahap pertama pada Minggu (3/1) malam. Saat ini, vaksin disimpan di Gudang Farmasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banten di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Pemprov Banten menjadwalkan vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021. Prioritas pertama bagi tenaga kesehatan se-Banten sekitar 36 ribu tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. (fdr/alt)