SERANG–Ledakan tabung reaktor Plant 1 Depo A PT Dover Chemical diduga karena tak dilengkapi alat pengaman. Akibatnya, dua petinggi PT Dover Chemical selaku penanggung jawab atas insiden itu dijadikan tersangka.
Dua petinggi PT Dove Chemical, Kota Cilegon itu adalah ND dan AB. Manager Research and Development, sementara AB adalah Manager Safety. Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten usai gelar perkara pada 15 Januari lalu.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, ND dan AB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun jo Pasal 87 jo Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Dua-duanya mewakili perusahaan,” kata Penyidik PNS Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten Rakhmatullah melalui telepon seluler, Rabu (26/1).
Rakhmatullah menjelaskan, insiden ledakan tabung atau bejana PT Dover Chemical pada 22 Desember 2020 lalu itu lantaran beroperasi tanpa alat pengaman. Akibatnya, saat terjadi tekanan, tidak terjadai pelepasan uap. “Ibarat memasak air di teko kan ada uap keluar,” jelasnya.
Nah, berdasarkan jabatannya, ND dan AB adalah penanggung jawab atas keamanan bejana tersebut. ND dan AB memang hanya terancam tiga bulan kurungan dan denda Rp100 ribu.
“Prosesnya singkat (tindak pidana ringan-red), sidangnya singkat tidak memerlukan waktu lama,” kata Rakhmatullah.
Untuk kepentingan persidangan, dua petinggi PT Dover Chemical itu sudah diperiksa pada 20 Januari lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu dan terus koordinasi dengan pengadilan.
“Kami tidak menyalahkan, ada aturan yang harus dipatuhi, supaya semua tahu. Yang berhak memvonis kan hakim, bukan Disnakertrans. (Tersangka-red) hanya praduga saja,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Rakhmatullah meminta setiap perusahaan melakukan kontrol terhadap peralatan yang dimiliki mereka dan harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang. “PT Dover itu sebetulnya sangat rapih dalam urusan safety. Tapi banyak tertundanya. Mudah-mudahan ke depan tidak tertunda lagi, saat ada program segera laksanakan,” tegasnya.
Penundaan alat pengaman itu menyebabkan beberapa kali PT Dover Chemical mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja pada perusahaan petrokimia itu terjadi pada tahun 2016, 2019, dan 2020.
HENTIKAN
Disnakertrans Provinsi Banten juga sudah melayangkan surat rekomendasi agar semua peralatan PT Dover Chemical yang tidak tersertifikasi atau tidak teruji dihentikan sementara sampai ada pengujian ulang.
Kata Rakhmatullah, Disnakertrans telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Banten. Setiap satu bulan, Disnakertrans wajib melakukan pembinaan minimal terhadap lima perusahan.
Khusus PT Dover Chemical, Disnakertrans telah menurunkan pengawasnya sebelum ledakan terjadi. “Namun mungkin tidak semua terdeteksi. Ada yang terlewat mungkin. Mestinya sudah selesai. Bisa jadi bukan karena dari kitanya (Disnakertrans-red), karena safety tidak bisa langsung diubah karena kebijakan perusahaan terkait anggaran,” paparnya.
Namun, dia mengakui tidak semua perusahaan di Tanah Jawara ini dapat diawasi. Sebab, jumlah pengawas dan perusahaan di Banten tidak sebanding. Yakni, 67 orang pengawas harus mengawasi sekira lebih dari enam ribu perusahaan di Banten.
“Sosialisasi tidak harus satu-satu ke perusahaan, tapi bisa di satu ruangan. Namun, yang tidak terjangkau, biasanya perusahaan baru,” ungkapnya.
Dia berharap pimpinan perusahaan di Banten dapat memenuhi standar alat pengaman di tempat kerjanya masing-masing. “Kami sampaikan pentingnya safety,” ujar Rakhmatullah.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Banten menangani kasus kecelakaan kerja PT Dover Chemical, Kota Cilegon.
“Kami mendukung upaya yang ditempuh Disnakertrans Banten, sebab pemerintah harus hadir dalam persoalan ini sesuai aturan,” kata Heri, kemarin.
Ia menambahkan, ledakan yang terjadi di pabrik yang berlokasi di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon itu telah membuat panik warga Cilegon.
“Sesuai Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja. Bila ada pelanggaran, maka harus ada yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut yang sudah masuk ranah hukum, Heri mengajak semua pihak menghormatinya.
“Proses hukum harus ditegakkan, kita tunggu proses di pengadilan,” ungkapnya. (nna-den/nda)









