CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tim sukses (timses) Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak meminta proyek untuk menghindari korupsi dan kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Setda Kota Cilegon. Dalam kesempatan itu, hadir Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Penjabat Sekda Kota Cilegon Maman Muludin, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se Kota Cilegon.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan menjelaskan, aksi timses meminta proyek kepada kepala daerah yang didukung pada proses tahapan Pilkada sangat rentan terjadi.
Menurutnya, aksi meminta proyek tersebut berpulang besar menyebabkan tindak pelanggaran korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
“Kasihan pa wali dan pa wakil kalau semua minta jatah nanti pengerjaan tidak sesuai. Kalau tim sukses itu dia minta jatah, dia gak kerja apa-apa, orang lain yang kerja, minta persentase itu sudah kerugian negara,” papar Yudhiawan.
Karena itu, KPK meminta kepada Helldy dan Sanuji untuk berani menolak timses yang meminta proyek. Menurutnya, jika ingin memenangkan proyek pemerintahan, wajib melalui mekanisme yang berlaku.
Yudhiawan pun meminta kepada seluruh elemen timses untuk mendukung kepemimpinan Helldy Sanuji dengan tidak meminta proyek proyek pemerintah.
Menurutnya, kesuksesan kepemimpinan Helldy dan Sanuji membutuhkan dukungan semua pihak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat dan stakeholder lain di Kota Cilegon.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku mendukung pernyataan dari KPK tersebut. Bahkan Helldy mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada jajaran tim yang ikut berjuang memenangkannya pada Pilkada 2020 lalu.
“Sudah saya sampaikan timses tidak boleh maen proyek, kita sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (Bayu Mulyana)