KELAPA DUA-Pemilihan Ketua RW 014 periode 2021-2024 Kompleks Perumahan Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berujung somasi. Dua orang saksi pemilihan menyampaikan surat somasi kepada Yunus Damaryogi, selaku Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Ketua RW 014. Dua saksi itu adalah Catur Prasetyo (saksi calon No 2, Endang) dan Natsir Sabara (saksi calon No 1, Soleh Tasrip).
Dari informasi yang dihimpun, surat somasi yang ditujukan kepada Yunus Damaryogi telah dikirim, Sabtu (24/7) lalu. Dalam surat somasi yang ditembuskan ke berbagai pihak itu disebutkan, Yogi (panggilan Yunus Damaryogi-red) diduga tidak mengirimkan berita acara hasil pemilihan ketua RW 014 kepada Lurah Kelapa Dua, Fahrurozi. Sikap Yogi ini diduga melanggar mekanisme dan prosedur pemilihan ketua RW 014 (huruf G) tentang penetapan calon terpilih.
“Tahapan selanjutnya, setelah dilaksanakan pemungutan dan penetapan Ketua RW terpilih, seharusnya Ketua Panlih RW (Yogi-red) membuat Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih. Kemudian, diumumkan kepada seluruh warga RW 014 melalui RT masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Lurah Kelapa Dua agar di-SK-kan. Itu diatur dalam Pasal 25 huruf C Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan,” demikian tertulis dalam surat somasi yang diterima Radar Banten, Minggu (25/7).
Akibat perbuatan Yogi ini berpotensi terjadi kekosongan jabatan Ketua RW. Ujung-ujungnya merembet kepada persoalan lain. Termasuk, pelayanan masyarakat juga ikut terhambat. Khususnya di saat warga menghadapi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Dalam somasi itu juga, demi kepentingan dan kemaslahatan bersama, Yogi diminta mau beritikad baik menaati mekanisme dan prosedur pemilihan ketua RW dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008. Yogi diminta segera mengirimkan berita acara hasil pemilihan Ketua RW 014 terpilih kepada lurah setempat. Maksimal (pengiriman berita acara-red) 24 jam sejak tanggal surat somasi atau teguran pertama ini dibuat.
Warga berharap, ada itikad baik dari Yogi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun, jika cara musyawarah tidak tercapai, maka ditegaskan, warga akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tercapainya kepastian hukum.
Diketahui, pemilihan Ketua RW 014 periode 2021-2024 di Kompleks Perumahan Islamic Village, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini dihelat Rabu, 30 Juni 2021 lalu. Pemilihan yang dilangsungkan di pendopo kompleks dihadiri para Ketua RT, utusan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, saksi dan para undangan.
Pemilihan Ketua RW 014 diikuti tiga calon. Mereka adalah Soleh Tasrif (no urut 1), Endang (no urut 2) dan Teguh Santosa (no urut 3). Total, ada 13 suara yang diperebutkan. Dari hasil pemilihan itu, Soleh Tasrif tidak mendapat suara alias 0. Lalu, Endang mendapat 7 suara. Sementara, Teguh Santosa mendapat 6 suara. Saat itu, hasil pemilihan dinyatakan sah oleh para saksi, panitia dan undangan dan juga dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan (BAP).
Dalam sambutannya, saat itu Panlih dan mantan Ketua RW Teguh Santosa menyatakan bahwa pemilihan berlangsung dengan baik jujur, adil dan transparan. Kegiatan selesai pada pukul 21.30 WIB. Pernyataan Panitia melalui whatshap group (22.06) juga menyatakan bahwa pemilihan berlangsung dengan baik. Demikian juga pernyataan sebagian ketua RT melalui what’s app grup (WAG).
Menanggapi polemik Pemilihan Ketua RW 014 tersebut, Lurah Kelapa Dua Fahrurozi enggan berkomentar. “Mohon maaf ya bang, saya no comment dulu, ya. Nggak apa-apa kan, bang?” kata Fahrurozi saat dihubungi Radar Banten, Minggu (25/7).
Sementara, Yogi yang dihubungi Radar Banten tidak merespon pesan whatsApps yang dikirim. Saat ditelepon, Yogi juga tidak mengangkat. Padahal, teleponnya dalam kondisi aktif. (asp)










