LEBAK – Jimi Siregar, kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Lebak Tajudin mendatangi Polda Banten untuk konsultasi terkait rencana pelaporan ED yang diduga melanggar Undang-Undang ITE. ED diduga melakukan penyadapan tanpa hak atau mengakses telepon seluler Tajudin secara ilegal.
“Hari ini saya mendatangi Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Banten untuk mengonsultasikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan istri siri Pak TJ,” kata Jimi Siregar kepada Radar Banten, Kamis (9/9).
Di Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Banten, Jimy ditemui petugas piket Brigadir Nurdiansyah. Dari hasil konsultasi, ada indikasi pidana yang dilakukan istri siri kliennya. Karena itu, tim kuasa hukum akan melaporkan istri siri Tajudin ke Polda Banten terkait dugaan melakukan tindak pidana mengakses telepon seluler kliennya secara ilegal.
“Kita akan laporkan besok bersama barang bukti yang telah dikumpulkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tajudin dilaporkan istri sirinya berinisial ED kepada polisi atas kasus dugaan penganiayaan pada Jumat (3/9) di sebuah Cafe di Jalan By Pass Soekarno Hatta, Rangkasbitung. Pada Senin (6/9), Tajudin didampingi kuasa hukumnya Jimi Siregar melaporkan balik ED ke Polres Lebak atas kasus dugaan penganiayaan. Tajudin menunjukan bukti penganiayaan kepada wartawan berupa luka cakaran di dada, lengan, dan leher.
Tidak sampai disitu, Tajudin kembali akan melaporkan istri sirinya karena diduga melakukan penyadapan tanpa hak telepon seluler anggota DPRD Lebak itu. Pelaporan terkait Undang-Undang ITE dilakukan kuasa hukum ke Polda Banten.(Mastur)











