slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Simpan Sabu di Celana, Dua Orang Diamankan

Redaksi by Redaksi
17-09-2021 09:32:57
in Berita Utama, Umum
Simpan Sabu di Celana, Dua Orang Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Seorang wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/9). Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Petugas membekuk mereka di Pintu Tol Serang Timur sekitar jam 16.45 WIB. Saat penangkapan, polisi mengamankan 2,64 gram sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka AY. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning.


Dari keterangan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya mobil yang mencurigakan di Jalan Tol Jakarta-Merak arah Serang. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil yang dicurigai namun pintu tidak dibuka oleh tersangka, sehingga dilakukan upaya paksa. Dan kita mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” jelas Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (17/9).
Ia pun mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

Baca Juga :

No Content Available


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Shinto Silitonga pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kalau ada yang mencurigakan lapor ke petugas terdekat. Awasi juga rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tegasnya. (del)

Tags: sabu di celana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wapres Minta Sekolah Buka

Next Post

Natuna Dalam Bayang-bayang Kapal China, Nelayan Indonesia Takut Melaut

Related Posts

No Content Available
Next Post
Natuna Dalam Bayang-bayang Kapal China, Nelayan Indonesia Takut Melaut

Natuna Dalam Bayang-bayang Kapal China, Nelayan Indonesia Takut Melaut

Begini Akibatnya Kalau Suami Istri Sama-sama Cuek

Begini Akibatnya Kalau Suami Istri Sama-sama Cuek

Mesin ATM Dijebol, Rp304 Juta Raib

Mesin ATM Dijebol, Rp304 Juta Raib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak