HAK POLITIK TAK DICABUT
Seperti diketahui, kemarin mantan Walikota Iman Ariyadi menghirup udara bebas. Politisi dari Partai Golkar, Kamis (23/9) pagi kemarin telah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIA Serang. Sebelumnya, Iman diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK.
Setelah menjalani hukuman penjara, Iman disanyalir akan kembali ke gelanggang politik, tempat namanya dibesarkan. Kiprah Iman di dunia politik nyaris terhenti. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuntut Iman dengan pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun di tuntutan JPU tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2018). Majelis hakim yang ketika itu diketuai Efiyanto berpendapat bahwa putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan sudah cukup untuk memberikan efek jera.
Mantan terpidana kasus suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun upaya Iman itu tidak membuahkan hasil. PT Banten menolak banding Iman dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Setelah ditolak, Iman tidak mengajukan kasasi ke MA hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat menjalani hukuman penjara, Iman ternyata mengambil upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali. Upaya Iman tersebut dikabulkan majelis hakim MA.
Dilansir http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Ketua Majelis Hakim Samsan Nganro, dalam amar putusannya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018. “Berdasarkan putusannya memang hukuman atas nama Tubagus Iman Ariyadi dikurangi dua tahun menjadi empat tahun dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Humas PN Serang Uli Purnama, Rabu (22/9). (bam-fam/air)

