• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Iman Peringati Helldy-Sanuji

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 September 2021 14:15
in Berita Utama, Umum
0
Iman Peringati Helldy-Sanuji

Mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi (tengah) melakukan ziarah ke makam almarhum Tb Aat Syafa’at, Jombang, Kota Cilegon, Kamis (23/9).

0
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

HAK POLITIK TAK DICABUT

Seperti diketahui, kemarin mantan Walikota Iman Ariyadi menghirup udara bebas. Politisi dari Partai Golkar, Kamis (23/9) pagi kemarin telah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIA Serang. Sebelumnya, Iman diganjar pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK.

Setelah menjalani hukuman penjara, Iman disanyalir akan kembali ke gelanggang politik, tempat namanya dibesarkan. Kiprah Iman di dunia politik nyaris terhenti. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuntut Iman dengan pencabutan hak politik selama lima tahun. Namun di tuntutan JPU tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2018). Majelis hakim yang ketika itu diketuai Efiyanto berpendapat bahwa putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan sudah cukup untuk memberikan efek jera.

Mantan terpidana kasus suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun upaya Iman itu tidak membuahkan hasil. PT Banten menolak banding Iman dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Setelah ditolak, Iman tidak mengajukan kasasi ke MA hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat menjalani hukuman penjara, Iman ternyata mengambil upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali. Upaya Iman tersebut dikabulkan majelis hakim MA.

Dilansir http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Ketua Majelis Hakim Samsan Nganro, dalam amar putusannya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018. “Berdasarkan putusannya memang hukuman atas nama Tubagus Iman Ariyadi dikurangi dua tahun menjadi empat tahun dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Humas PN Serang Uli Purnama, Rabu (22/9). (bam-fam/air)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Cilegoncilegon united football clubcufcHelldy Agustianizin transmartJombang WetanKeluarga ImanLapas Kelas IIA SerangLapas Serangmantan walikota cilegonPegantungan LamaSanuji PentamartaSimpatisan CilegonSimpatisan ImanTb Aat Syafaattb iman ariyaditransmart cilegonwalikota cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Next Post

Dukung Millenial Smartfarming, Menko Airlangga: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post
Dukung Millenial Smartfarming, Menko Airlangga: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung Millenial Smartfarming, Menko Airlangga: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.