slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Redaksi by Redaksi
24-09-2021 13:37:26
in Berita Utama, Hukum
Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela perkara hibah ponpes 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/9).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG- Eksepsi empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

“Menyatakan eksepsi Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh dan Tb Asep Subhi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan sela, Kamis (23/9).

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejati Banten telah sah dan dapat diterima. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara,” ujar Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Herlambang.

Diuraikan majelis hakim, eksepsi Irvan Santoso, yang menyatakan pemberian hibah tersebut patut memintai pertanggungjawaban dari Sekda Banten dan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, tidak dapat diterima. Sebab, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. “Hal ini sudah memasuki pokok perkara, apakah Sekda berperan (dalam kasus hibah-red) harus dilakukan proses pemeriksaan sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” ungkap anggota majelis hakim anggota majelis hakim Novalinda Arianti.

Sementara untuk lima terdakwa yang disusun dalam satu berkas perkara, menurut majelis hakim hal itu merupakan domain JPU. Sehingga, eksepsi Irvan Santoso yang menyatakan surat dakwaan harus disusun secara terpisah tidak relevan. “Penggabungan itu untuk kepentingan pemeriksaan agar tercapai pengadilan yang sederhana dan berbiaya ringan,” kata Novalinda dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum para terdakwa.

Sementara keberatan terdakwa Toton yang menyatakan dakwaan error in persona juga tidak dapat diterima majelis hakim. Harus ada pembuktian di persidangan untuk membuktikan keberatan itu. “Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara, harus melalui proses persidangan. Berdasarkan uraian uraian nota keberatan menurut majelis hakim eksepsi tidak dapat diterima,” kata Novalinda.

Dalam sidang yang disaksikan para terdakwa melalui virtual, itu majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Epih yang keberatan atas penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan BPK dan BPKP. “Bisa ada lembaga lain yang diminta penuntut umum. Aparat hukum bisa meminta bantuan siapapun bisa BPK atau BPKP, ahli atau lembaga lain,” tutur Novalinda.

Terakhir, keberatan Tb Asep yang menyatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel juga tidak diterima majelis hakim. Majelis meminta persidangan untuk keempat terdakwa dilanjutkan. Dari keempat terdakwa hanya Agus Gunawan yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Serang, pekan depan. (fam/nda)

Tags: hibah ponpesirvan santosokejati bantenKorupsi Dana Hibah PesantrenPengadilan Tipikor Serangponpestoton suriawinata
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usulan Kepala OPD Perempuan, Walikota Serang: Bisa Jadi

Next Post

Iman Peringati Helldy-Sanuji

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Next Post
Iman Peringati Helldy-Sanuji

Iman Peringati Helldy-Sanuji

Dukung Millenial Smartfarming, Menko Airlangga: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung Millenial Smartfarming, Menko Airlangga: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Istri Diselingkuhi, Tetangga Dibunuh

Istri Diselingkuhi, Tetangga Dibunuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak