SERANG- Eksepsi empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Menyatakan eksepsi Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh dan Tb Asep Subhi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan sela, Kamis (23/9).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejati Banten telah sah dan dapat diterima. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara,” ujar Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Herlambang.
Diuraikan majelis hakim, eksepsi Irvan Santoso, yang menyatakan pemberian hibah tersebut patut memintai pertanggungjawaban dari Sekda Banten dan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, tidak dapat diterima. Sebab, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. “Hal ini sudah memasuki pokok perkara, apakah Sekda berperan (dalam kasus hibah-red) harus dilakukan proses pemeriksaan sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” ungkap anggota majelis hakim anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Sementara untuk lima terdakwa yang disusun dalam satu berkas perkara, menurut majelis hakim hal itu merupakan domain JPU. Sehingga, eksepsi Irvan Santoso yang menyatakan surat dakwaan harus disusun secara terpisah tidak relevan. “Penggabungan itu untuk kepentingan pemeriksaan agar tercapai pengadilan yang sederhana dan berbiaya ringan,” kata Novalinda dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum para terdakwa.
Sementara keberatan terdakwa Toton yang menyatakan dakwaan error in persona juga tidak dapat diterima majelis hakim. Harus ada pembuktian di persidangan untuk membuktikan keberatan itu. “Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara, harus melalui proses persidangan. Berdasarkan uraian uraian nota keberatan menurut majelis hakim eksepsi tidak dapat diterima,” kata Novalinda.
Dalam sidang yang disaksikan para terdakwa melalui virtual, itu majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Epih yang keberatan atas penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan BPK dan BPKP. “Bisa ada lembaga lain yang diminta penuntut umum. Aparat hukum bisa meminta bantuan siapapun bisa BPK atau BPKP, ahli atau lembaga lain,” tutur Novalinda.
Terakhir, keberatan Tb Asep yang menyatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel juga tidak diterima majelis hakim. Majelis meminta persidangan untuk keempat terdakwa dilanjutkan. Dari keempat terdakwa hanya Agus Gunawan yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Serang, pekan depan. (fam/nda)











