• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 September 2021 13:37
in Berita Utama, Hukum
Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela perkara hibah ponpes 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/9).

SERANG- Eksepsi empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

“Menyatakan eksepsi Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epieh dan Tb Asep Subhi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan sela, Kamis (23/9).

RelatedPosts

ratusam sertfikat elktronik hak pakai pemkab lebak

Kantah Lebak Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik Pemkab Lebak

Kamis, 8 Oktober 2026 18:27
stok dan harga beras di lebak

Satgas Pangan Pantau Harga di Rangkasbitung

Kamis, 8 Oktober 2026 18:23
Layanan kedaruratan

Layanan Kedaruratan 112 Diluncurkan, Bantu Masyarakat saat Kondisi Mendesak

Kamis, 8 Oktober 2026 18:17
Polsek Panongan

Kapolsek Panongan Edukasi 65 Siswa tentang Bahaya Bullying

Kamis, 8 Oktober 2026 18:12

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejati Banten telah sah dan dapat diterima. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara,” ujar Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Herlambang.

Diuraikan majelis hakim, eksepsi Irvan Santoso, yang menyatakan pemberian hibah tersebut patut memintai pertanggungjawaban dari Sekda Banten dan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, tidak dapat diterima. Sebab, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. “Hal ini sudah memasuki pokok perkara, apakah Sekda berperan (dalam kasus hibah-red) harus dilakukan proses pemeriksaan sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” ungkap anggota majelis hakim anggota majelis hakim Novalinda Arianti.

Sementara untuk lima terdakwa yang disusun dalam satu berkas perkara, menurut majelis hakim hal itu merupakan domain JPU. Sehingga, eksepsi Irvan Santoso yang menyatakan surat dakwaan harus disusun secara terpisah tidak relevan. “Penggabungan itu untuk kepentingan pemeriksaan agar tercapai pengadilan yang sederhana dan berbiaya ringan,” kata Novalinda dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum para terdakwa.

Sementara keberatan terdakwa Toton yang menyatakan dakwaan error in persona juga tidak dapat diterima majelis hakim. Harus ada pembuktian di persidangan untuk membuktikan keberatan itu. “Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara, harus melalui proses persidangan. Berdasarkan uraian uraian nota keberatan menurut majelis hakim eksepsi tidak dapat diterima,” kata Novalinda.

Dalam sidang yang disaksikan para terdakwa melalui virtual, itu majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Epih yang keberatan atas penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan BPK dan BPKP. “Bisa ada lembaga lain yang diminta penuntut umum. Aparat hukum bisa meminta bantuan siapapun bisa BPK atau BPKP, ahli atau lembaga lain,” tutur Novalinda.

Terakhir, keberatan Tb Asep yang menyatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel juga tidak diterima majelis hakim. Majelis meminta persidangan untuk keempat terdakwa dilanjutkan. Dari keempat terdakwa hanya Agus Gunawan yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Serang, pekan depan. (fam/nda)

Tags: hibah ponpesirvan santosokejati bantenKorupsi Dana Hibah PesantrenPengadilan Tipikor Serangponpestoton suriawinata
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usulan Kepala OPD Perempuan, Walikota Serang: Bisa Jadi

Next Post

Iman Peringati Helldy-Sanuji

Next Post
Iman Peringati Helldy-Sanuji

Iman Peringati Helldy-Sanuji

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Kejati Banten dan Bank Banten

Kejati Banten dan Bank Banten Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Oktober 2026 17:19
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 19:02
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Ratusan siswa SMK Madinatul Hadid Cilegon terpapar sebaran gas air mata saat Polres Cilegon menggelar latihan pengendalian...

ratusam sertfikat elktronik hak pakai pemkab lebak

Kantah Lebak Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik Pemkab Lebak

by Nurabidin
Kamis, 8 Oktober 2026 18:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten lebak menyelesaikan pembuatan 129 sertfikat elektronik Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.