Dugaan Korupsi Dana BKK
SERANG-Penyidikan dugaan korupsi dana bantuan khusus (BKK) Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang terus bergulir. Berkas perkara dugaan korupsi tahun 2019 itu kini tengah dilengkapi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.
“Berkas perkaranya sudah kami terima, saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Kejari Serang,” ujar Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (24/9).
Pada perkara itu, Kepala Desa (Kades) Kramatjati non aktif Abudin ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Abudin diduga menggunakan dana BKK yang berasal dari Pemkab Serang senilai Rp199,726 juta itu untuk membangun kantor desa. Namun, pembangunan kantor desa itu menggunakan lahan milik warga bernama Nuksani.
Bangunan di atas tanah seluas 636 meter persegi itu disoal oleh Nuksani. Sebab, Nuksani tidak pernah menghibahkan dan memberikan izin Abudin untuk membangun kantor desa di lahan yang berlokasi di Kampung Cigael tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menilai telah terjadi kerugian negara sepenuhnya atau total loss. Hal ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang. “Untuk penanganan perkara sudah tahap satu di Kejaksaan (pemeriksaan berkas perkara-red),” kata Dedi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengakui telah mengembalikan berkas perkara itu disertai petunjuk untuk penyidik. “Untuk P19-nya (petunjuk-red) tidak bisa saya kasih tahu,” ujar pria berdarah Minang ini. (fam/nda)










