• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Datangi PAUD yang Disegel Oknum Warga, Tatu: Bawa ke Ranah Hukum

Redaksi by Redaksi
Senin, 27 September 2021 15:36
in Berita Utama, Umum
Datangi PAUD yang Disegel Oknum Warga, Tatu: Bawa ke Ranah Hukum

SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendatangi Balai Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan yang disegel oknum warga, Senin (27/9). Tatu meminta persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sekadar diketahui, sebelumnya gedung PAUD Tunas Harapan dipalang oleh warga yang mengaku ahli waris tanah. Warga itu juga mengklaim kepemilikan tanah Balai Desa Kendayakan yang masih satu hamparan dengan PAUD. Akibatnya, siswa PAUD tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar selama beberapa pekan.

RelatedPosts

Pengungkapan narkoba di Cilegon

Enam Pengedar Narkoba Ditangkap di Cilegon, Polisi Sita 114 Pil Ekstasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 18:44
Panen Raya Padi di Padarincang

Perkuat Ketahanan Pangan, DPP Jagatara dan Petani Muda Panen Raya Padi di Padarincang

Sabtu, 31 Oktober 2026 18:37
Pertunjukan Teater Warga Binaan

Lapas Cilegon Hadirkan Ruang Ekspresi Warga Binaan Lewat Pertunjukan Teater

Sabtu, 31 Oktober 2026 18:31
PJU Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan 1.000 Titik untuk PJU

Sabtu, 31 Oktober 2026 18:28

Tatu melakukan audiensi bersama Muspika Kragilan dan warga penggugat di Balai Desa Kendayakan.

Ia mengatakan, pihak penggugat mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SPPT. Namun, secara de facto, tanah itu sudah digunakan untuk Balai Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan selama 30 tahun.

Menurutnya, satu-satunya jalan untuk memecahkan masalah itu yakni dengan membawanya ke ranah hukum. Yakni, dengan menyampaikan gugatan ke pengadilan. “Ini bisa di bawa ke hukum perdata, silahkan yang menggugat menyampaikan ke pengadilan,” katanya.

Namun, kata dia, jika pihak penggugat melakukan penyegelan secara sepihak, bisa terkena hukum pidana. “Tadi pak Kapolsek sudah menyampaikan jelas, jadi masyarakat juga harus sadar hukum, kita negara hukum,” ujarnya.

Dikatakan Tatu, persoalan itu harus diselesaikan melalui keputusan pengadilan. Masing-masing pihak, tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas. “Apapun nanti keputusannya, kita harus ikuti,” ucapnya. (Abdul Rozak)

Tags: Balai Desabupati serangDesa KendayakanHukumkabupaten serangKragilanPAUDPemkab SerangRatu Tatu ChasanahSegelSengketa lahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Innalillahi, Kobong Santri Ponpes Nurul Hidayah Ludes Terbakar

Next Post

Antisipasi Kluster Wisata, Pantai di Cinangka Perketat Prokes

Next Post
Antisipasi Kluster Wisata, Pantai di Cinangka Perketat Prokes

Antisipasi Kluster Wisata, Pantai di Cinangka Perketat Prokes

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Polda Banten Imbau The Jakmania Tak Datang ke BIS Saat Persija Hadapi Dewa United

Polda Banten Imbau The Jakmania Tak Datang ke BIS Saat Persija Hadapi Dewa United

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:43
DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengungkapan narkoba di Cilegon

Enam Pengedar Narkoba Ditangkap di Cilegon, Polisi Sita 114 Pil Ekstasi

by Adam Fadillah
Sabtu, 31 Oktober 2026 18:44
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Panen Raya Padi di Padarincang

Perkuat Ketahanan Pangan, DPP Jagatara dan Petani Muda Panen Raya Padi di Padarincang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 31 Oktober 2026 18:37
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Gerakan Tani Mandiri (DPP Jagatara) bersama dengan petani muda melakukan panen raya padi di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.