SERANG-MJ (50), harus menanggung risiko atas kejahatannya. Pria paruh baya asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu dibui lantaran dituduh menyetubuhi YN (9), anak tetangganya sendiri.
Informasi diperoleh Radar Banten, perbuatan bejat MJ itu dilakukan pada Juli 2021. Saat itu, korban berjalan melewati rumah pelaku menuju warung. MJ kemudian memanggil korban. Tanpa curiga, korban menghampiri pelaku. Secara perlahan-lahan MJ membujuk korban untuk bermain di dalam rumah.
“Di dalam rumah, pelaku melepas celana korban dan menyetubuhinya di kasur lantai,” ungkap Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besars Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, kemarin (12/10).
Usai menyetubuhi korban, pelaku memerintahkan korban untuk mengenakan kembali celananya dan pulang ke rumah. “Korban ini sudah tidak ingat lagi waktu persis kejadian. Yang dia ingat, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juli lalu,” ungkap Maruli.
Lantaran takut, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku. Namun, gerak-gerik korban saat bertemu pelaku membuat orangtuanya curiga. Saat diinterograsi, korban mengakui sudah tiga kali disetubuhi pelaku.
Tak terima, orangtua korban membuat laporan ke Mapolres Serang Kota. Setelah mendapat cukup bukti, Minggu (10/10), polisi meringkus pelaku di kediamannya. MY disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas 10 tahun penjara,” tutur Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Usai berstatus tersangka, MY dijebloskan ke Rutan Polres Serang Kota. Pakaian korban dan hasil visum korban telah diamankan polisi sebagai barang bukti. (fam/nda)