SERANG-Rencana dakwaan (rendak) perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot, Kota Cilegon rampung disusun. Senin (18/20), berkas perkara atas nama Uteng Dedi Apendi itu dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Berkas perkaranya sudah kami terima, sidang perdananya telah diputuskan digelar Senin pekan depan,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi, Selasa (19/10).
Ketua PN Serang Barita Sinaga telah menunjuk Atep Sopandi, Slamet Widodo dan Nofalinda Arianti untuk mengadili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon non aktif itu. “Untuk paniteranya Pak Zamhari,” ujar Uli didampingi Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy.
Uteng didakwa telah menerima suap senilai Rp530 juta dari dua pihak swasta agar bisa mengelola parkir di Pasar Kranggot. Uteng disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 Undang-undang yang sama.
Kejari Cilegon menetapkan Uteng sebagai tersangka tunggal. Sementara dua orang pemberi suap tersebut masih berstatus sebagai saksi. Uteng kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Cilegon pada Kamis (19/8) lalu.
“Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Kranggot,” tutur Kajari Cilegon Ely Kusumastuti beberapa waktu lalu. (fam/nda)