• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terkait Penyerapan Anggaran, WH Ultimatum Kepala OPD

Redaksi by Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 13:33
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Fokus Infrastruktur

Gubernur Banten Wahidin Halim

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Banten ini mengatakan, serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. “Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” terang Muhtarom. 

Sementara itu, ketentuan lain diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember. Penghitungan pembayaran itu disesuaikan dengan progres fisik, sedangkan sisanya diperhitungkan pada APBD murni tahun anggaran 2022.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya menjelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. OPD diminta untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dan dilaporkan ke Sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021. Sedangkan periode Desember 2021, OPD melakukan cash opname pada 31 Desember dan dilaporkan kepada Sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat pada 3 Januari 2022 nanti.

Kemudian untuk stock opname, Rina juga mengatakan, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021. “Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya.

Terkait serapan anggaran, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, realisasi pendapatan per tanggal 25 Oktober yakni Rp8,58 triliun atau 71,96 persen. Sedangkan realisasi belanja Rp7,74 triliun atau 61,82 persen. Namun, ia optimistis menjelang akhir tahun nanti, realisasi belanja bisa lebih meningkat karena saat ini pembayaran untuk pekerjaan fisik belum dilakukan. (nna/alt)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Gubernur Banten Wahidin HalimPemprov Bantenpenyerapan anggaran
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Amankan Pilkades Serang, Mabes Polri Kirim 2 SKK Brimob

Next Post

Baru 5,2 Juta Warga Banten Telah Divaksin

Next Post
Baru 5,2 Juta Warga Banten Telah Divaksin

Baru 5,2 Juta Warga Banten Telah Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengeluaran Rp3 Juta Masuk Kategori Sangat Kaya? Ini Kata DPRD Banten

Pengeluaran Rp3 Juta Masuk Kategori Sangat Kaya? Ini Kata DPRD Banten

by Yusuf Permana
Selasa, 18 Agustus 2026 17:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggapan bahwa masyarakat dengan pengeluaran sekitar Rp3 juta per bulan otomatis masuk kategori sangat kaya dinilai tidak...

Program PEKA Dilaunching, Penerima Manfaat Diberi Pembekalan  Kelola Keuangan

Program PEKA Dilaunching, Penerima Manfaat Diberi Pembekalan  Kelola Keuangan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 18 Agustus 2026 17:15
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan resmi melakukan soft lauching program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) secara serentak se-Indonesia pada Selasa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.