Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Banten ini mengatakan, serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. “Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” terang Muhtarom.
Sementara itu, ketentuan lain diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember. Penghitungan pembayaran itu disesuaikan dengan progres fisik, sedangkan sisanya diperhitungkan pada APBD murni tahun anggaran 2022.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya menjelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. OPD diminta untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dan dilaporkan ke Sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021. Sedangkan periode Desember 2021, OPD melakukan cash opname pada 31 Desember dan dilaporkan kepada Sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat pada 3 Januari 2022 nanti.
Kemudian untuk stock opname, Rina juga mengatakan, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021. “Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya.
Terkait serapan anggaran, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, realisasi pendapatan per tanggal 25 Oktober yakni Rp8,58 triliun atau 71,96 persen. Sedangkan realisasi belanja Rp7,74 triliun atau 61,82 persen. Namun, ia optimistis menjelang akhir tahun nanti, realisasi belanja bisa lebih meningkat karena saat ini pembayaran untuk pekerjaan fisik belum dilakukan. (nna/alt)

