SERANG-Menjelang akhir tahun, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten diultimatum terkait penyerapan anggaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021.
Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun 2021 dan menjelang awal tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten.
Dalam SE itu juga disebutkan Pemprov memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib administrasi menjelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi tahun anggaran 2022.
Plt Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun anggaran 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. “Ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” ujar Muhtarom, Rabu (27/10).