TIGARAKSA – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Tangerang tidak lagi masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kabupaten ini turun ke level 1.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi menjelaskan, penurunan status pengendalian penyebaran virus corona untuk Kabupaten Tangerang karena vaksinasi Covid-19 telah mencapai 70 persen dari target 2,5 juta jiwa. Saat ini, Kabupaten Tangerang berstatus zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.
“Kalau zonasi kaitannya adanya kasus harian positif Covid-19. Selama masih ada kasus berarti belum masuk hijau. Namun, level PPKM sekarang sudah satu bukan lagi tiga. Karena secara data, jumlah testing dan tracing serta vaksinasi sudah mencapai ketentuan level satu,” paparnya kepada Tangerang Ekspres (grup Radar Banten), Selasa (2/11).
Hendra menyebutkan, ada beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat untuk wilayah dengan PPKM Level 1. Yakni, pesta pernikahan dan kegiatan tatap muka atau seminar langsung diperbolehkan dengan ketentuan peserta yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Bioskop dan mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Bioskop tetap maksimal 75 persen jumlah penonton dari kapasitas ruangan atau bangunan. Untuk gym atau pusat kesehatan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan juga maksimal 75 persen dari kapasitas bangunan,” paparnya.











