Perkara Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar
SERANG – Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan oleh JPU Kejati Banten. Menurut JPU, Lia dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Lia Susanti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Adyantana Meru Herlambang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/11) malam kemarin.
Oleh JPU, Lia juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, perbuatan Lia telah mengakibatkan kerugian negara, menyalahgunakan jabatannya dan tidak sejalan dengan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal-hal yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan, Lia bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Herlambang di hadapan majelis hakim Slamet Widodo.
Sementara, Direktur PT Right Asia Medika (RAM), Wahyudin Firdaus juga dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara. Firdaus juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta subsider tiga tahun penjara.











