Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, peran pemerintah daerah dalam membantu pemenuhan hak para penyintas pelanggaran HAM hanya bisa dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki daerah.
“Secara prinsip DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah siap membantu, terutama dalam pemenuhan hak layanan kesehatan,” katanya.
Ia melanjutkan, perlindungan kepada para saksi dan korban telah jelas aturannya, oleh karena itu ia menyarankan LPSK untuk dapat mulai melakukan MoU dengan Pemda agar pada pelaksanaanya dilapangan menjadi lebih mudah.
“Pada intinya pemprov Banten siap membangun kerjasama, selama itu jadi kewenangan daerah,” jelasnya. (den/air)











