Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Perhatian kepada anak diberikan sejak anak dikandung, saat proses persalinan dan pasca persalinan. Perlindungan anak dari pandemi covid19 ditunjukan kepada ibu hamil sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap infeksi pernapasan, termasuk virus Covid-19. Hal ini dapat disebabkan karena ibu hamil dapat mengalami perubahan imunologis dan fisiologis, terutama pada usia kehamilan di bulan-bulan terakhir, yang menyebabkan dirinya lebih rentan. Demikian adanya, saat melakukan pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan disarankan pada trimester pertama tidak perlu adanya pemeriksaan kecuali adanya keluhan atau kecurigaan pada janin. Untuk trimester kedua bisa dilakukan melalui tele konsultasi klinis atau konsultasi dengan dokter atau bidan secara virtual, jika ada kondisi gawat atau kecurigaan sebaiknya segera ke dokter kandungan.
Sedangkan untuk trimester ketiga, bisa dilakukan pemeriksaan untuk menyiapkan proses persalinan. Selain itu, saat ibu hamil mengalami keadaan darurat seperti mual muntah yang hebat, tekanan darah tinggi, kejang, dan penyakit diabetes melitus. Jika ibu hamil terinfeksi virus corona harus dirawat di rumah sakit. Tes darah dan investigasi urine akan dilakukan ibu hamil. Pemeriksaan kehamilan dan USG akan diberhentikan sementara sampai terlewati waktu 14 hari setelah terkonfirmasi Covid-19.
Setelah 14 hari tersebut berakhir baru bisa melakukan USG untuk memantau kesehatan bayi dan ibu hamil. Jika keadaan ibu hamil memburuk maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dokter yang terdiri dari dokter kandungan, anesti, dan spesialis penyakit. Ibu hamil ditempatkan di ruangan isolasi dan mendapatkan perawatan insentif dan terapi agar kondisi ibu hamil tetap stabil.Jika saat melahirkan masih terkonfirmasi Covid-19, maka proses persalinan akan dilakukan di ruang operasi bertekanan negatif dan tim medis memakai alat pelindung diri level 3.
Persiapan persalinan bertujuan untuk menyiapkan semua kebutuhan secara fisik, psikologis dan finansial selama kehamilan maupun proses persalinan. Persiapan persalinan adalah segala sesuatu yang disiapkan dalam hal menyambut kelahiran anak oleh ibu hamil. Ibu nifas yang melakukan persiapan persalinan dapat dilihat dari mampunya ibu menyiapkan semua kebutuhan secara fisik, psikologis dan finansial selama kehamilan maupun proses persalinan.
Kehamilan dan melahirkan adalah momen yang membahagiakan bagi setiap calon ibu di dunia. Namun, tak dipungkiri menjalani kehamilan dan persiapan melahirkan saat wabah covid-19 dapat menambah kecemasan sang ibu. Sebab, persiapan yang dilakukan menjadi lebih matang dan ada lebih banyak prosedur yang harus dijalankan.












