
Indikator kemampuan pelayanan kesehatan di suatu negara bisa dilihat dari jumlah angka kematian ibu. Kehamilan dan melahirkan adalah momen yang membahagiakan bagi setiap calon ibu di dunia. Tidak dapat dipungkiri, dalam menjalani kehamilan dan persiapan melahirkan saat wabah covid-19 dapat menambah kecemasan sang ibu. Sebab, persiapan yang dilakukan menjadi lebih matang dan ada lebih banyak prosedur yang harus dijalankan.
Pandemi mengharuskan pentingnya memutus rantai transmisi dan melindungi populasi dari risiko. Pemutusan rantai penularan virus bisa dilakukan secara individu dengan melakukan kebersihan diri terutama cuci tangan dan secara kelompok dengan cara social distancing. begitupun dengan pemeriksaan kehamilan saat wabah covid-19 dapat dilakukan selama mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menerapkan etika bersin dan batuk yang tepat, serta mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir baik saat berada di lingkungan rumah sakit dan saat tiba di rumah.
Selama masa pandemic Covid-19, pemerintah menghimbau untuk gerakan pakai masker dalam kondisi sehat maupun sakit, dengan adanya himbauan tersebut mengakibatkan pembatasan bagi para ibu hamil untuk keluar rumah. Dengan demikian tingkat kesuburan selama masa pandemic terus bertambah, penyebabnya adalah beberapa pasangan usia subur enggan untuk mengakses fasilitas kesehatan.
Selama masa pandemic Covid-19 berlangsung para ibu dapat memeriksakan kehamilan mereka sebanyak 6x selama masa kehamilan, yakni 2x Trimester I, sebanyak 1x pada Trimester II, dan sebanyak 2x pada Trimester II. Setelah bayi lahir hal penting untuk terus melakukan konsultasi, termasuk menjalani imunisasi rutin. Tiap Ibu harus lebih aktif bertanya mengenai cara aman untuk membuat janji berkonsultasi dan imunisasi di tengah masa pandemi.
Terkait dengan masalah tersebut, ibu hamil memiliki risiko untuk tertular covid19 mengingat kondisi pada saat hamil lebih rentan karena perubahan hormon dan lemahnya daya tahan tubuh. Jika ibu hamil mengalami covid-19, maka hal ini akan berdampak pada bayi yang akan tertular dari ibu. Demikian adanya, pemerintah sangat berperan penting dalam mencegah penyebaran penyakit tersebut dan berupa untuk menumbuhkembangkan sebagai hal anak sejak lahir hingga dewasa. Artinya pemerintah berfokus pada ibu dan anak yang harus dilindungi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.











