Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengimbau masyarakat untuk mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Banyak manfaat yang akan diterima masyarakat apabila mengikuti program JKN.
Para peserta JKN mempunyai kewajiban untuk membayar iuran dan melapor ke BPJS Kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja. Para peserta JKN juga memiliki hak untuk mendapatkan kartu peserta dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni mengisi formulir, foto copy KTP-el, foto copy Kartu Keluarga, serta pas foto ukuran 3×4 berwarna dua lembar.
Prosedur pendaftarannya, peserta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tempat tinggalnya kemudian melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan nomor kode pendaftaran, peserta dapat melakukan pembayaran baik melalui bank, Kantor Pos, atau ATM. Selanjutnya, peserta dapat mengambil kartu anggota JKN di kantor BPJS Kesehatan.
Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diterima yakni penyuluhan kesehatan, pencegahan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi, rawat inap, pelayanan obat dan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. (*)












