Dijelaskan Ahmad, alokasi Rp66 miliar lebih merupakan dana hibah yang diberikan Pemprov dari usulan FSPP sebesar Rp71 miliar. “Usulan pertama FSPP itu senilai Rp 71 miliar, kemudian diubah menjadi Rp66 miliar,” kata Ahmad.
Ia mengatakan, setelah dana hibah disetujui, naskah perjanjian hibah atau NPHD ditandatangani oleh almarhum KH Matin Jawahir dari FSPP Banten dan dari Biro Kesra adalah terdakwa Irvan Santoso.
Tapi, saat diajukan ke BPKAD untuk pencairan, FSPP juga tidak melampirkan daftar nama pesantren penerima hibah. Ia hanya tahu Rp66 miliar itu dibagi dua untuk operasional dan bantuan.
“Tidak ada daftar di lampiran itu. Kita tahunya FSPP permohonan pencairan Rp66 miliar untuk operasional dan pemberdayaan pesantren,” kata Ahmad.
Ahmad mengakui besaran hibah yang diterima FSPP dan ponpes dengan total Rp66 miliar itu awalnya mengalami perubahan nilai. Pemprov ketika itu mengalokasikan Rp6 miliar. Namun, nilai tersebut bertambah setelah ada pertemuan FSPP dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.












