• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eks Kabiro Kesra Dituntut 6,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Rabu, 5 Januari 2022 13:50
in Berita Utama, Hukum
Eks Kabiro Kesra Dituntut 6,5 Tahun

Tim JPU Kejati Banten saat membacakan surat tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1)

Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Rp183 Miliar

SERANG-Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Provinsi Banten Irvan Santoto dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Irvan menurut JPU Kejati Banten telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam alokasi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap JPU Kejati Banten M Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1).

RelatedPosts

Kebakaran KMP Batumandi

Polda Banten Bakal Periksa KSOP dan Kemenhub Terkait Kebakaran KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 14:54
Pencurian Suku Cadang Kapal di Banten

Polda Banten Tangkap Pelaku Perompakan Kapal

Kamis, 22 Oktober 2026 14:50
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
PAW Anggota Fraksi PPP Cilegon

KPU Belum Ambil Keputusan, PAW Tiga Anggota PPP Cilegon Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 14:34

Irvan juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya menurut JPU layak diberikan tuntutan hukuman karena akibat perbuatan pejabat Pemprov Banten itu negara dirugikan lebih dari Rp70 miliar.

Dalam tuntutan tersebut, JPU membebaskan kedua terdakwa dari uang pengganti atau kerugian negara. Sebab, dari fakta persidangan keduanya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi. “Perbuatan keduanya telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara (Rp70 miliar lebih-red),” kata Yusuf.

Menurut JPU, perbuatan Irvan dan Toton telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yusuf.

Dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, JPU menuntut lebih ringan tiga terdakwa lain. Mereka, pimpinan ponpes Epieh Saepudin dengan tuntutan pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan dan uang pengganti Rp120 juta. “Penyerahan uang Rp120 juta ke ponpes dianggap sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Yusuf.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: korupsi hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Bandar Ditembak, Satu Tewas

Next Post

Pemprov Mulai Nyicil Rp35,49 Miliar

Next Post
Pemprov Mulai Nyicil Rp35,49 Miliar

Pemprov Mulai Nyicil Rp35,49 Miliar

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran KMP Batumandi

Polda Banten Bakal Periksa KSOP dan Kemenhub Terkait Kebakaran KMP Batumandi

by Fahmi
Kamis, 22 Oktober 2026 14:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten bakal memeriksa pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan...

Pencurian Suku Cadang Kapal di Banten

Polda Banten Tangkap Pelaku Perompakan Kapal

by Adam Fadillah
Kamis, 22 Oktober 2026 14:50
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ditpolairud Polda Banten menangkap dua orang yang diduga merompak kapal dan seorang penadah suku cadang hasil kejahatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.