• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bawa Sabu, Pasutri Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Kamis, 6 Januari 2022 10:06
in Berita Utama, Hukum
0
Suami Istri Ini Kompak Bawa Narkoba

Ilustrasi.

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-IM (29), dan istrinya AH (28), disergap polisi di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (1/1). Pasangan suami istri (pasutri) ini kedapatan membawa paket sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pasutri ini ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di daerah Kebon Jahe. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan ke lokasi. “Awalnya kami mendapat informasi masyarakat, dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” kata Kurnia, Rabu (5/1).

Saat di lokasi, gerak-gerik pasutri yang sedang berada di pinggir jalan mencurigakan. Saat dihampiri petugas, keduanya panik dengan membuang barang bukti. “Saat petugas kami datang, pelaku AH ini panik dan langsung membuang satu paket narkoba jenis sabu. Diduga, narkoba tersebut sudah disalahgunakan kedua pelaku,” kata Kurnia didampingi Kasi Humas Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iwan Sumantri.

Polisi yang mendapati barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman itu membawa keduanya ke Mapolres Serang Kota. “Pelaku ini mendapat barang tersebut dari pengedar yang saat ini masih kami cari. Sabu tersebut dipesan pelaku melalui telepon dan kemudian proses transaksi melalui transfer antar bank,” kata Kurnia.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Serang Kota. “Untuk barang bukti sabu dengan berat 0,31 gram sudah dibawa ke laboratorium BNN untuk diperiksa,” kata Kurnia.

Pasutri ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas empat tahun penjara,” tutur Kurnia. (fam/nda)

Tags: NarkobaPolres Serang KotaSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinilai Cemari Lingkungan, PT SLI dan Warga Lakukan Mediasi

Next Post

Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Next Post
Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.