BALARAJA – Pemerintah Kecamatan Balaraja Kabupaten, Tangerang Banten menjembatani mediasi warga kampung Cengkok RW 03 Desa Sentul Kecamatan Balaraja dengan pihak perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Rabu (05/01).
Warga menilai pabrik pengelola limbah B3 tersebut lantaran melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.
Camat Balaraja Yayat Rohiman mengatakan, terkait perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang berlokasi di kawasan industri Olex kampung Cengkok desa Sentul tersebut secara perizinan sudah dikantongi, baik IMB maupun izin analisa dampak lingkungan (AMDAL).
“PT SLI ini status nya sewa gedung, sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung sendiri,” ungkap Camat Balaraja Yayat Rohiman saat mediasikan warga dengan pihak PT SLI, Rabu (05/01).

