Dijelaskan Adhy, perkara tersebut mulai diusut sejak 13 Januari 2022 di bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Hasil penyelidikan terhadap pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Banten tersebut diduga didapat penyimpangan. “Pekerjaan tersebut (pengadaan komputer-red) dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan,” kata Adhy.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan PT AXI tersebut dengan mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat komputer yang tidak sesuai jumlahnya. “Barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai sebagai yang ditentukan dalam kontrak,” ujar Adhy didampingi Kasidik Kejati Banten Hendro Wasisto, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron dan Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri.
Adhy mengungkapkan, penyelidik telah berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer tersebut. Oleh karenanya, pada Selasa (25/1) penyelidik sepakat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik). “Sehingga pada hari Selasa (25/1) terhadap penanganan perkara disebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Adhy.
Adhy mengatakan selama proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sudah banyak para pihak dimintai keterangan. “Sudah beberapa orang yang telah kami mintai keterangan,” ujar pria asal Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.