PANDEGLANG – Dua orang oknum honorer Pemkab Pandeglang yang tertangkap tangan pesta narkoba oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang DO dan YA bisa langsung diberhentikan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempatnya bekerja.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Amri mengaku, sudah menerima informasi adanya dua orang oknum honorer tertangkap tangan sedang pesta narkoba.
“Saya baru terima informasi karena laporan secara resmi belum ada. Saya tahu dari media, sedangkan dari OPD nya belum,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (27/1).
Kendati belum menerima laporan resmi dari OPD terkait, dirinya langsung melakukan penelusuran terhadap dua orang berinisial DO dan YA.
“Saya coba telusuri dari inisial yang disebutkan pihak Kepolisian dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Ke-duanya bekerja di OPD berbeda di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kalau secara resmi dari OPD tempatnya bekerja belum ada laporan. Akan tetapi kalau tentang tindakan atau sanksi bisa diberikan langsung oleh OPD-nya sendiri. “Tentunya kalau TKS itu di OPD nya sendiri. Aturannya langsung saja OPD nya, kalau bisa pecat langsung, kecuali ASN, melalui inspektorat dulu,” katanya.
Kalau tertangkap tangan sedang pesta narkoba tidak harus diperiksa lagi. Artinya tidak harus melalui pemeriksaan layaknya terhadap ASN atau PNS. “Gak usah diperiksa-diperiksa lagi. Bisa langsung di pecat saja, bisa langsung kepala OPD nya memberhentikan, kalau melanggar etika segala macam,” katanya.(Mg-1)











