SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus menggencarkan operasi non yustisi kependudukan di sejumlah wilayah yang tersebar di enam kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan warga yang telah lama menetap di Kota Serang namun masih menggunakan KTP dari daerah asal.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pendataan adalah RT 01 RW 08 Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud. Di kawasan tersebut petugas melakukan pengecekan dokumen kependudukan warga secara langsung dari rumah ke rumah.
Dari hasil pendataan, petugas masih menemukan sejumlah warga pendatang yang berasal dari berbagai daerah, khususnya Jawa Tengah, yang telah tinggal cukup lama di Kota Serang. Namun belum mengurus perpindahan domisili dan KTP Kota Serang.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono mengatakan, operasi non yustisi yang dilakukan pihaknya tidak bertujuan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami hari ini melakukan operasi non yustisi. Karena kami tidak ada punishment, tidak ada denda atau apa. Kami hanya ingin melihat data penduduk di Kota Serang pada umumnya itu memang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujar Karsono, Kamis, 4 Juni 2026.
Petugas Bantu Proses Pengurusan Perpindahan Domisili
Bagi warga yang ditemukan masih menggunakan identitas daerah asal, petugas langsung membantu proses pengurusan perpindahan domisili di lokasi. Warga tidak perlu kembali ke daerah asal karena seluruh proses dilakukan secara daring melalui koordinasi antar operator Disdukcapil.
Karsono menjelaskan, warga hanya perlu mengisi dua formulir administrasi sebagai syarat awal pengajuan perpindahan data kependudukan. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan Disdukcapil daerah asal.
“Produk KTP itu tidak selesai hari ini karena prosesnya sekarang adalah pendataan dulu. Setelah data kami peroleh, nanti diproses melalui operator kami untuk berkomunikasi secara online dengan operator daerah asal. Kecepatannya nanti tergantung operator Disdukcapil daerah asal,” jelasnya.
Hingga hari keenam pelaksanaan operasi, Disdukcapil Kota Serang mencatat lebih dari 150 warga pendatang telah terjaring dan didata. Seluruhnya kini sedang diproses untuk penyesuaian administrasi kependudukan sesuai domisili tempat tinggal.
Operasi non yustisi tersebut dijadwalkan terus berlanjut hingga seluruh kecamatan di Kota Serang tersisir. Dalam setiap kecamatan, petugas akan menyasar sedikitnya dua kelurahan yang dinilai memiliki jumlah penduduk non permanen cukup tinggi.
Editor : Rostinah









