SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mendapatkan laporan bahwa hampir di 100 sekolah di Banten ditemukan kasus Covid-19. Maraknya kasus Covid-19 di Banten terutama wilayah Tangerang Raya membuat Dindikbud Provinsi Banten atas arahan Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran kepada Kepala SMA, SMK, dan Skh negeri dan swasta se Provinsi Banten tertanggal 7 Februari 2022.
Surat dengan Nomor 421/0318-Dindikbud/2022 itu berisi bahwa semua sekolah di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari sejak 7 Februari kemarin. Kebijakan itu diambil karena memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dan varian Omicron di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, meskipun di wilayah Tangerang Raya diberlakukkan PJJ, tapi untuk wilayah lainnya tetap diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 25 persen. “Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Tabrani, kemarin.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari kantor cabang dinas (KCD) Dindikbud Provinsi Banten, ada 81 sekolah di wilayah Tangerang Raya yang ditemukan kasus Covid-19. Rinciannya, 61 sekolah di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta 20 sekolah di Kabupaten Tangerang.
Sementara, lanjutnya, untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon dilaporkan ada 10 sekolah yang ditemukan kasus Covid-19. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang ada empat sekolah. “Di Kabupaten Lebak, belum ada laporan,” ungkapnya. (Rostina)











