“Jangan menghindari panggilan penyidik dengan membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu, penggunaaan surat keterangan medis palsu itu akan mempersulit para saksi dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum,” kata Adhyaksa.
Adhyaksa mengungkapkan, akan menyelidiki keaslian surat keterangan terpapar Covid-19 yang didapat saksi. “Kejaksaan Tinggi Banten akan melakukan cross check kepada para pihak yang mengeluarkan surat keterangan medis untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang disampaikan para saksi tersebut,” tutur Adhyaksa.
Namun, Adhyaksa tidak merinci saksi untuk perkara yang diduga menggunakan surat keterangan terpapar Covid-19 palsu.
Diketahui, Kejati Banten tengah menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya, pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dindikbud Banten 2018 senilai Rp 25 miliar, dugaan pungutan liar (pungli) jasa kurir barang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada April 2020 hingga April 2021. (fam/nda)












