SERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengancam bakal memproses hukum saksi yang tidak kooperatif. Peringatan keras itu diberikan lantaran terdapat indikasi saksi yang menghindari panggilan penyidik dengan alasan terpapar Covid-19.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum dari para saksi yang tengah dibutuhkan keterangan oleh penyidik. Para saksi diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis dan menyatakan sedang isolasi mandiri (isoman-red) karena terpapar virus Covid-19,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat (18/2).
Situasi ini membuat penyidikan yang dilakukan Kejati Banten terkendala. Hal ini tentu saja membuat Kajati berang. “Bahwa pada tanggal 18 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan peringatan keras kepada para saksi yang hendak dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif,” tegas Adhyaksa.
Menurut Adhyaksa, Kajati bakal melakukan tindakan tegas melalui jeratan pidana kepada saksi yang dianggap menghalangi proses penyidikan.












