Dia meyebutkan pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. “Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” sebut Tholabi.
Aspek filosofisnya, sambung Tholabi, SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar. “Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara,” sebut Tholabi.
Menurut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara. “Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik,” tegas Tholabi. (aas)











