SERANG – Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapatkan catatan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie.
Tholabi menyarankan agar Surat Edaran (SE) itu harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar substansi dari SE ini tidak bias. Menurut dia, kegaduhan yang belakangan mencuat sama sekali tidak terkait dengan substansi SE ini. “SE ini harus kita sosialisasikan secara masif ke publik,” sebut Tholabi dalam keterangan tertulis, Senin 28 Februari 2022.
Selain itu, Tholabi juga mencatat soal pengukuran volume pengeras suara dengan batasan maksimal 100 desibel (dB), perlu disimulasikan secara konkret di lapangan. “Buat simulasi yang mudah dipahami oleh semua pihak soal bagaimana cara mengukur maksimal 100 Desibel. Bagaimana dengan musala atau masjid yang dari sisi infrastruktur tidak memiliki kelengkapan teknis? Jadi, kuncinya sosialisasi,” saran pria kelahiran Kota Cilegon ini.
Selain itu, Tholabi menilai, penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi.











