TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan membekuk seorang bandar minuman keras (miras) berinisial AF. Ribuan botol miras yang hendak didistribusikan ke seluruh penjual eceran di Kota Tangsel turut disita petugas.
Diketahui, AF telah mengedarkan miras dalam jumlah besar di Kota Tangsel selama 10 tahun. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan yang melihat aktivitas mencurigakan dari sebuah gudang yang berada di lahan pengurukan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
“Awalnya petugas datang ke lokasi untuk mengecek laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengurukan tanah di wilayah tersebut,” ujar Pilar saat menggelar ekspos kasus ini, Rabu (2/3/2022).
Pilar melanjutkan, di saat bersamaan sejumlah mobil pikap tampak keluar dan masuk dari gudang tersebut.











