“Petugas kemudian melakukan proses penyelidkan dan penyidikan dan didapati gudang tersebut menyimpan ribuan botol miras. Pelaku AF turut diamankan di lokasi,” jelasnya.
Pilar mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, AF membangun gudang miras dengan cara berpindah-pindah tempat. “Pelaku sudah 10 tahun menjadi distributor miras,” ungkapnya.
Menurut Pilar, dalam sebulan AF dapat menghabiskan uang Rp100 juta sebagai modal mendistribusikan miras. “Kalau omzet saya belum nanya. Tapi modalnya sampai Rp 100 juta perbulan,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menambahkan, pelaku AF akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan p
Pendaftaran usaha Perindustrian dan Perdagangan.
“Poinnya Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin edar miras dan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol di seluruh wilayah Tangsel,” ujarnya.(Syaiful)











