Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan. Awalnya pelaku melihat korban tengah bermain tak jauh dari tempat pelaku bekerja. “Melihat korban yang sedang asyik bermain sendiri dan kondisi juga sepi lalu pelaku memanggil korban dan membawanya ke pos satpam. Di dalam pos itu lah dia memulai pencabulan” ujar Aldo ketika dikonfirmasi melalui selular, Rabu (3/3/2022).
Sebelum memulai aksi bejatnya itu, pelaku terlebih dahulu menawari korban miras. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Setelah dicekoki miras, tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri. Dan di saat korban sudah hilang kesadarannya itu lah pelaku langsung mencabuli korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Iful)











